JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum tersangka korupsi Komjen Susno Duadji resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Susno menggugat keputusan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kabareskrim itu yang dilakukan tim independen Mabes Polri.
"Karena tidak ada alasan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pak Susno," ucap kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2010).
Gugatan itu didaftarkan Henry bersama tim kuasa hukum dengan anggota yang hampir lengkap. Ikut hadir M Assegaf, Ari Yusuf Amir, Zul Armain Aziz, Elfran Helmi Juni, kedua anak Henry, dan pengacara lain.
Sedianya, mereka akan datang pukul 10.00 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, mereka datang sekitar pukul 14.15 dengan alasan terlebih dulu meminta tanda tangan surat kuasa kepada Susno di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua.
Menurut Henry, berdasarkan KUHAP, alasan penahanan yang sah yaitu jika tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun dan terdapat alasan hukum yang subyektif. "Alasannya akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatan," ucap Henry.
"Tapi tidak ada kekhawatiran Pak Susno melakukan ketiga alasan itu. Kalau tidak ada alasan subyektif, penahanan tidak sah. Itulah yang kami minta untuk diuji di pengadilan," kata dia.
Seperti diberitakan, mantan Kepala Polda Jawa Barat itu telah resmi ditahan oleh institusinya sendiri kemarin. Dia dijerat Pasal 5, 7, 11, dan 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut pihak Polri, Susno menghadapi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun sehingga layak untuk ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.