JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penahanan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
"Ini demi keadilan. Asas keadilan ditegakkan betul," ujar Kapolri kepada para wartawan, Rabu (12/5/2010), sesaat sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta.
Soal pernyataan Susno yang mengaku tidak mendapatkan keadilan, Kapolri hanya mengatakan, "Rasa keadilan atau ketidakadilan menurut yang bersangkutan silakan saja. Tapi, yang jelas, Polri sudah menegakkan secara profesional."
Dia menegaskan kembali, kasus suap ini merupakan rangkaian perbuatan. "Ini proses penyidikan yang diawali dari penangkapan Haposan dan Sjahril Djohan. Proses ini sudah memenuhi prosedur. Nanti di dalam peradilan akan terbuka," katanya.
Susno ditangkap terkait kasus suap dalam penangkaran ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari di Rumbai, Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.