Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ingin Lindungi Susno Duadji

Kompas.com - 12/05/2010, 04:01 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kecewa kepada Kepolisian RI yang lebih memilih menangani kasus hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji daripada menindaklanjuti penanganan dugaan praktik-praktik mafia hukum yang diungkap Susno.

Terkait hal itu, Komisi III sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk menanggapi proses hukum yang dilakukan Polri terhadap Susno. DPR ingin memberikan perlindungan politik kepada Susno.

”Kalau Kapolri memiliki kesungguhan memberantas kasus-kasus praktik mafia hukum, seyogianya Kapolri menindaklanjuti kasus-kasus praktik mafia hukum yang diungkap Susno,” kata Ketua Komisi III Benny K Harman, Selasa (11/5).

Benny menambahkan, perlindungan politik kepada Susno harus diletakkan pada perspektif komitmen DPR untuk mendukung agenda pemberantasan praktik mafia hukum, khususnya yang diduga terjadi di Polri.

Ahmad Yani, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menuturkan, panja dibentuk karena yang dialami Susno merupakan persoalan serius. ”Panja akan memanggil Kepala Polri untuk diminta keterangan kasus ini,” ucap Yani.

Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah menambahkan, panja juga akan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengklarifikasi rekening-rekening yang mencurigakan. ”Sebagai langkah awal, kami berangkat dari pengakuan Pak Susno,” ujarnya.

Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro menuturkan, proses hukum terhadap Susno telah membingungkan dan menimbulkan kegelisahan di kalangan kaum profesional. ”Mereka heran mengapa Susno yang banyak membongkar kasus justru diproses hukum, sedangkan oknum polisi yang diduga terlibat justru dibiarkan,” tutur Ismed.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mengakui adanya kesan diskriminatif dalam penangkapan Susno. Hal itu terungkap ketika polisi sangat cepat menindaklanjuti laporan Sjahril Djohan, sementara laporan Susno yang 90 persen terbukti benar tidak juga dituntaskan.

Setidaknya, hal ini terlihat ketika polisi belum juga menemukan bukti awal adanya tindak pidana yang dilakukan perwira aktif, seperti Raja Erizman atau Edmond Ilyas. Terkait hal tersebut, Mahfud meminta Kapolri segera menuntaskan kasus tersebut secara tuntas tanpa diwarnai paranoid solidarity atau solidaritas korps yang kalap. ”Ini momentum untuk membuktikan keseriusan Polri,” ujar Mahfud MD di ruang kerjanya.

Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan, penahanan Susno bukan bentuk aksi balas dendam akibat langkah Susno yang membongkar adanya praktik mafia hukum di jajarannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com