JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri untuk meneruskan kasus hukum yang saat ini sudah terkuak setelah penahanan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji. Mahfud menganggap pascapenahanan Susno, praktik mafia hukum mulai terkuak jelas.
"Saya berharap Kapolri meneruskan langkah ini untuk menindak secara hukum atas semua yang terlibat di sini. Karena mafia ini sudah jelas, ya kalau Susno terbukti harusnya dihukum," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/5/2010).
Meski begitu, Mahfud menilai penahanan Susno tetap dinilai diskriminatif, walaupun alasan hukumnya sudah jelas bagi kepolisian. "Dilihat dari common sense, seharusnya Susno tidak ditahan," katanya.
"Karena ada yang lain yang juga seharusnya ditahan lebih dulu dalam logika awam, malah sekarang belum jelas untuk itu diapakan," sambungnya.
Selain itu, lanjut Mahfud, penahanan Susno juga tidak terlepas dari adanya pola persaingan internal, terutama para pejabat tinggi di kepolisian.
"Dalam bahasa awam iya, nyatanya antarbintang. Yang sudah terjadi perang bintang sehingga kalau dibilang tidak ada, tidak benar juga," katanya.
Karena itulah, mantan Menteri Pertahanan ini berharap kepada lembaga kepolisian agar kasus-kasus serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.
"Karena, kata kepolisian, kalau tidak mau berubah akan dimakan perubahan, perubahan itu tidak akan bisa dihalangi berbagai manipulasi. Kalau sekarang menghalangi perubahan dengan manipulasi hanya menunda waktu juga, untuk pada akhirnya digilas perubahan," tandasnya. (Tribunnews.com/Willy Widianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.