Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, Susno Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 11/05/2010, 21:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak tersangka Komjen Susno Duadji akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2010) besok, terkait penahanan Susno oleh penyidik tim independen.

"Malam ini drafnya (gugatan) rampung. Besok ke pengadilan," ucap kuasa hukum Susno, M Assegaf, di Mabes Polri, Selasa (11/5/2010).

Menurut Assegaf, tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. Penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dan hanya berdasarkan keterangan tiga saksi. Mereka adalah Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan Syamsurizal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menyambut baik rencana pengajuan gugatan praperadilan itu. Pengadilan yang akan menyelesaikan polemik mengenai penetapan tersangka Susno serta penahanan.

"Kita tenang apabila nanti pihak Pak Susno mempersalahkan masalah ini ke praperadilan. Biar nanti dikaji oleh pengadilan apakah alat bukti yang dimiliki penyidik ini layak untuk menahan," kata Edward di Mabes Polri.

Seperti diberitakan, mantan Kepala Polda Jawa Barat itu dijerat Pasal 5, 7, 11, dan 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan tuduhan menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril. Menurut Edward, Susno menghadapi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun sehingga layak untuk ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com