JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Komjen Susno Duadji meminta kepada penyidik tim independen agar ia dapat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga saksi yang memberi keterangan bahwa ia menerima suap. Ketiga saksi itu adalah Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan AKBP Syamsurizal.
"Itu tidak bisa dipenuhi penyidik karena menurut KUHP bahwa BAP atau turunan BAP diberikan kepada tersangka atau penasihat hukum untuk kepentingan pembelaan," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (11/5/2010).
Edward menjelaskan, permintaan itu adalah salah satu yang mengganggu jadwal pemeriksaan Susno sebagai tersangka hari ini. Susno menolak diperiksa sebelum membaca BAP itu. Hal yang glain, kuasa hukum Susno terlambat datang untuk mendampingi pemeriksaan.
Selain itu, jelas Edward, Susno menerima kunjungan dari anggota DPR dari Komisi III. "Kemudian, saat pemeriksaan kesehatan, tensi pak Susno sedikit naik sehingga perlu perawatan dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Susno, Hendri Yosodiningrat, sempat mempermasalahkan kliennya yang baru diperiksa sore tadi. Menurut dia, penangkapan yang dilakukan penyidik agar dapat menentukan sikap apakah dilakukan penahanan atau tidak.
"Susno ditangkap jam 17.00 tapi diperiksa jam 16.05. 23 jam lebih dianggurin aja. Artinya bukan untuk kepentingan penyidikan, untuk mengekang kemerdekaan saja," kata Hendri.
Mengenai penolakan membaca BAP para saksi, Hendri mengatakan, "Apa dasarnya karena tersangka itu berhak mengetahui apa dasarnya dia dijadikan tersangka. Karena itu pak Susno menolak diperiksa."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.