Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Mei, Dilarang Unjuk Rasa

Kompas.com - 11/05/2010, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berhubung tanggal 13 Mei lusa adalah hari libur nasional, polisi mengimbau agar waktu peringatan Tragedi Mei 1998 diubah menjadi sebelum atau sesudah tanggal 13. Saran itu datang dari juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar yang ditemui Selasa (11/5/2010) di kantornya.

Boy memastikan, polisi tak akan mengizinkan kegiatan demo atau aksi lain yang diadakan pada 13 Mei. Keputusan itu mengacu kepada isi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 9 undang-undang itu mengatur bahwa unjuk rasa tidak boleh dilakukan saat hari raya nasional. Pada Kamis (13/5/2010) adalah hari libur nasional memperingati Hari Raya Kenaikan Isa Almasih.

Sampai Selasa siang tadi, polisi belum menerima surat pemberitahuan dari mereka yang akan beraksi, tetapi polisi tetap menyiapkan diri berjaga di tempat sasaran aksi dan kampus-kampus.

Menurut Boy, penyelenggara aksi harus mengantungi surat tanda terima pemberitahuan untuk beraksi. "Kami juga harus mendapat gambaran berapa peserta aksi, alat peraga yang akan digunakan, dan waktu aksi untuk menyesuaikan dengan penjagaan," katanya.

Tragedi Mei 1998 adalah peristiwa bersejarah. Ribuan mahasiswa turun ke jalan berdemonstrasi menuntut Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Dalam bulan itu terjadi peristiwa penembakan atas empat mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta oleh polisi pada tanggal 12 Mei. Empat mahasiswa yang saat ditembak sedang berada di kampusnya itu meninggal dunia.

Esok harinya, 13 Mei, terjadi kerusuhan besar-besaran yang memunculkan tindak pelecehan seksual dan pemerkosaan para warga Indonesia keturunan Tionghoa dan penjarahan supermarket, toko, dan rumah warga. Setiap tahun para aktivis kemanusiaan dan mahasiswa memperingatinya dengan unjuk rasa dan mengadakan malam renungan di Tugu Proklamasi, Bundaran Hotel Indonesia, serta di Kampus Universitas Trisakti dan Atmajaya Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com