JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus arwana Komjen Susno Duadji menolak menjalani pemeriksaan hari ini oleh tim independen setelah statusnya dinaikkan kemarin. Menurut mantan Kabareskrim itu, penolakan diperiksa karena proses hukum yang dia jalani direkayasa.
"Beliau melihat tim (independen) tidak lagi independen dan beliau menegaskan menolak pemeriksaan sebagai apapun," ucap kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, ketika dihubungi, Selasa (11/5/2010).
Ari menjelaskan, penilaian itu karena penyidik tidak dapat menunjukkan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Susno. Penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi diantaranya tersangka kasus Gayus Halomoan Tambunan, Sjahril Djohan. Karena itu, Susno menolak ditetapkan sebagai tersangka.
"Bayangkan seorang Sjahril Djohan yang tersangka masih mampu mempengaruhi proses penegakan hukum," kata Ari. Sampai kapan Susno menolak diperiksa? "Sampai pemeriksaan dilakukan secara benar, secara fair," jawab dia.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Zulkarnaen, ketika dihubungi mengatakan, Susno rencananya diperiksa hari ini sebagai tersangka. Sedianya, Susno dijadwalkan diperiksa pukul 10.00.
Seperti diberitakan, Susno ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore setelah pemeriksaan sebagai saksi selesai. Susno dituduh menerima uang Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril. Uang itu diserahkan di rumah pribadi Susno di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.