JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Panitia Angket Bank Century Gayus Lumbuun mempertanyakan hilangnya dokumen-dokumen pendukung kasus itu yang telah diserahkan kepada pimpinan DPR karena ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerimanya.
"Apakah dokumen yang satu troli itu semua hilang? Di mana hilangnya, nanti kita akan cek terus," kata Gayus T Lumbuun seusai rapat dengar pendapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR dengan KPK di Gedung DPR Jakarta, Rabu (5/5/2010).
Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, KPK menyatakan, sampai saat ini tidak pernah menerima dokumen-dokumen pendukung sebagaimana yang dihasilkan oleh Panitia Angket DPR. KPK hanya menerima surat rekomendasi yang sebanyak enam lembar.
Lebih lanjut Gayus menjelaskan bahwa informasi yang didapatkannya bahwa pimpinan DPR telah menyerahkan surat rekomendasi beserta satu troli dokumen pendukungnya kepada Presiden Yudhoyono.
Menurut Gayus, semestinya mekanismenya adalah pemerintah cq Presiden yang kemudian meneruskannya kepada aparat hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. "Tentunya pemerintah harus mendistribusikannya ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Nah ini letak hilangnya di mana? Kita akan terus mengeceknya," kata Gayus.
Sementara menurut Pimpinan KPK Chandra Hamzah, selama ini KPK hanya menerima surat rekomendasi dari Pansus DPR sebanyak enam lembar. Sedangkan mengenai dokumen pendukungnya seperti yang disebutkan oleh Dewan, KPK tidak pernah menerimanya.
Lebih lanjut Chandra menjelaskan bahwa surat rekomendasi Pansus DPR tersebut diterima KPK pada pertengahan Maret 2010. "Mungkin jatah kita cuma surat itu. Jadi kita tak menanyakan," kata Chandra Hamzah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.