JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ia mengatakan, KPK hanya menerima surat hasil rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century setebal lima halaman dari pimpinan Dewan. Chandra menegaskan, pihaknya belum menerima lampiran dan dokumen lengkap hasil pemeriksaan dan kesimpulan Pansus Angket Kasus Bank Century.
Pernyataan ini kontan mengejutkan seluruh anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century, yang merupakan mantan anggota Pansus Angket Kasus Bank Century. "Kami menerima surat yang ditandatangani Marzuki Alie dan Sekjen DPR. Hanya surat tipis dan tidak lebar. Lima halaman. Rekaman yang pernah kami minta sudah terima. Lampiran tidak diterima," kata Chandra dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/5/2010).
Padahal, seusai diputuskan dalam rapat paripurna, direkomendasikan agar seluruh hasil kerja Pansus Angket Kasus Bank Century diteruskan kepada seluruh lembaga penegak hukum terkait. Chandra mengatakan, dokumen yang diterimanya bukan kesimpulan hasil kerja Pansus, melainkan transkrip rekaman hasil pemeriksaan yang pernah diminta KPK.
Pimpinan Tim Pengawas, Priyo Budi Santoso, langsung mengecek ke Kesekjenan DPR. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Kesekjenan memang tidak menerima dokumen yang mencapai satu troli itu. "Kesekjenan baru menyampaikan kepada saya, dokumen yang bertroli-troli itu dikirim ke Presiden. Namun, Sekjen bilang, yang ke lembaga lain tidak ter-copy-kan," kata Priyo.
Mantan Wakil Ketua Pansus Angket Kasus Bank Century Mahfudz Siddiq mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Pansus, dokumen lengkap sudah dikirimkan ke lembaga terkait, baik KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Kami belum terima konfirmasi apakah sudah diterima atau belum. Kalau belum, sebelum panggil institusi lain, semua bahan ini harus sudah terkirim. Kalau hasil Panitia Angket dan paripurna belum diterima, tidak usah dilanjutkan," kata Mahfudz.
"Pantas saja kalau KPK hanya menjadikan hasil Pansus sebagai informasi. Ternyata belum pegang dokumennya. Jangan diteruskan kalau begini," sahut anggota Tim Pengawas, Bambang Soesatyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.