Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Bantah Lakukan Kartel

Kompas.com - 04/05/2010, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Selasa (4/5/2010), yang menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti bersalah melaksanakan praktik kartel atas penerapan fuel surcharge, Garuda menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak melakukan hal itu.

VP Corporate Secretary Garuda, Pujobroto, mengatakan, putusan KPPU terhadap Garuda Indonesia ini telah didasarkan pada asumsi dan fakta serta data yang keliru dan tidak akurat. "KPPU menggunakan tabel data tahun 2006-2009 untuk analisis Garuda, sementara Garuda hanya memberikan data tahun 2006-2008 mengingat data tahun 2009 masih un-audited," kata Pujobroto.

Lantas, analisis dan uji statistik yang dilakukan oleh KPPU tidak sesuai dan kurang akurat karena hanya dua maskapai yang memberikan data lengkap dari 12 maskapai yang ada.

"Seperti kita ketahui bahwa penerapan fuel surcharge merupakan suatu hal yang lazim dilakukan di industri penerbangan di dunia. Fuel surcharge diterapkan oleh maskapai penerbangan dalam kaitan dengan terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak," kata Pujobroto.

Fuel surcharge bersifat fluktuatif dan merupakan upaya maskapai penerbangan untuk mempersempit kesenjangan antara harga asumsi minyak yang ditetapkan dan fluktuasi atau kenaikan harga minyak yang terjadi di pasar.

"Dengan demikian penerapan fuel surcharge oleh Garuda Indonesia sama sekali bukan merupakan upaya untuk mencari keuntungan, melainkan upaya untuk menutupi biaya bahan bakar yang semakin meningkat yang juga dilakukan oleh maskapai penerbangan lain," katanya.

Garuda Indonesia juga tidak memperoleh keuntungan dari pengenaan fuel surcharge mengingat jumlah fuel surcharge yang dikenakan kepada konsumen jauh lebih kecil dibanding jumlah biaya bahan bakar (fuel cost) yang ditanggung oleh Garuda Indonesia.

Selain itu, penerapan fuel surcharge bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memperbolehkannya.

"Oleh karena itu, Garuda Indonesia menyatakan menolak secara tegas putusan KPPU pada hari ini, Rabu (4/5/2010), serta segala pertimbangan hukum dan pertimbangan ekonomi yang digunakan dalam putusan tersebut," tandas Pujobroto.

Menurut Pujo, karena putusan KPPU ini belum merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap, Garuda Indonesia akan melakukan koordinasi dengan penasihat hukum untuk mempelajari putusan KPPU ini serta akan menentukan upaya dan langkah hukum lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com