Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Maskapai Didenda Rp 80 Miliar

Kompas.com - 04/05/2010, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan maskapai penerbangan diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan aksi kartel biaya avtur. Kesembilan maskapai tersebut dikenakan denda sebesar Rp 80 miliar dan ganti rugi sebesar Rp 560 miliar.

Sembilan maskapai tersebut terbukti telah menikmati keuntungan sebanyak Rp 13 triliun sejak tahun 2006 hingga 2009 dari selisih harga avtur.

Kesembilan maskapai itu berikut masing-masing ganti rugi yang harus dikeluarkan adalah Garuda Indonesia (Rp 25 miliar), Sriwijaya Air (Rp 9 miliar), Merpati Nusantara Airlines (Rp 8 miliar), Mandala Airlines (Rp 5 miliar), Travel Express Aviation Service (Rp 1 miliar), Lion Air (Rp 17 miliar), Wings Air ( Rp 5 miliar), Kartika Airlines (Rp 1 miliar), dan Batavia Airlines (Rp 9 miliar).

Maskapai penerbangan yang diduga melakukan aksi kartel biaya avtur itu berawal sejak tahun 2006, ketika maskapai penerbangan mulai mewacanakan perlunya biaya kompensasi terhadap kenaikan avtur yang signifikan.

"Ganti rugi itu dihitung dari total kerugian konsumen selama periode 2006-2009 sekitar 5,81 hingga 13,8 triliun rupiah. Dana ganti rugi nantinya digunakan untuk peningkatan fasilitas bandara-bandara," ungkap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu di Jakarta, Selasa (4/5/2010).

Sembilan maskapai tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 UU No 5/99 tentang persaingan usaha tidak sehat dalam tindakan kartel fuel surcharge periode 2006-2009. (Tribunnews/Hendra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com