Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Jaminan Sosial

Kompas.com - 01/05/2010, 19:57 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Lebih dari 300 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta menuntut pemerintah untuk segera memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. UU tersebut menjanjikan pemberian jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian, dan pensiun bagi semua rakyat.

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi berharap pemerintah segera membuat aturan pelaksanaan berupa UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "RUU BPJS merupakan pertaruhan besar karena ribuan buruh hidup tanpa ada jaminan," ujar Kirnadi, Sabtu (1/5/2010).

Aliansi Buruh Yogyakarta yang beranggotakan 20.000 buruh di Yogyakarta menilai pemerintah gagal melindungi buruh dari ancaman pemutusan hubungan kerja, buruh kontrak, upah murah, dan pemberangusan serikat pekerja/buruh. Kelompok demonstran, seperti Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Aliansi Gerak Reforma Agraria (AGRA), turut menuntut upah layak dan penghapusan sistem kerja kontrak.

"Negara juga dinilai gagal melindungi industri nasional dari gempuran produk luar, terutama dengan disepakatinya ASEAN China Free Trade Area (ACFTA). Tolak ACFTA karena berdampak pada PHK massal bagi buruh," tambah Humas AGRA Opik.

Menurut Koordinator FMN Rendy Perdana, persoalan buruh terkait erat dengan ketidakberesan di sektor lain. Mahalnya biaya pendidikan di level perguruan tinggi, menurut Rendy, berdampak pada semakin banyaknya lulusan sekolah lanjutan tingkat atas yang menganggur tanpa bekal keterampilan yang memadai.

Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo juga menyemarakkan unjuk rasa dengan tuntutan penolakan rencana pertambangan pasir besi. Koordinator PPLP Sumanto mengatakan, petani termasuk kategori masyarakat kecil yang rawan penindasan. "Pertambangan pasir besi hanya akan menyerap maksimal 2.000 pekerja, padahal petani yang tergusur ada 15.000 jiwa," kata Sumanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com