Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Universal Coverage" Bukan Hal Mustahil

Kompas.com - 29/04/2010, 09:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan setiap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan jaminan atau asuransi kesehatan secara penuh seperti halnya di Amerika Serikat dan beberapa negera lain sebenarnya dapat diwujudkan. Sayangnya, jaminan kesehatan bagi setiap penduduk atau "universal coverage" di tanah air masih sulit dilaksanakan karena belum ada niat baik dari pemerintah.

Demikian diungkapkan Ketua Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (Pamjaki), Prof Hasbullah Thabrany, dalam diskusi media forum bertema Universal Coverage Health Mengacu pada Obama yang digelar Sanofi-Aventis, Selasa (27/4) kemarin.

Menurut Hasbulah, salah satu upaya  mewujudkan universal coverage adalah dengan menambah anggaran Rp 36 triliun per tahun untuk meningkatkan plafon dan menambah jumlah kepesertaan asuransi kesehatan, khususnya untuk sektor informal.

"Ini hanya 3,5 persen dari APBN. Lebih rendah dari yang diperintahkan undang-undang kesehatan yakni sebesar 5 persen. Pemerintah sebenarnya mampu, tetapi belum ada kemauan," ungkap Hasbullah.

Anggaran tersebut, papar Hasbullah, adalah perhitungan berdasarkan riset keekonomian yang telah dilakukan pihaknya.  Anggaran Rp 36 triliun ini nantinya dapat menanggung sekitar 150 juta warga Indonesia yang bekerja di sektor informal, termasuk kalangan masyarakat miskin.

Untuk mewujudkan asuransi yang cukup ideal, kata Hasbullah, pemerintah harus membiayai asuransi sebesar Rp.20.000 per bulan per orang. Sedangkan plafon jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin (jamkesmas) yang ditanggung pemerintah saat ini hanya Rp 6.000 per orang per bulan sehingga nilainya terlalu kecil.

"Bila pemerintah punya kemauan politik, dapat membiayai Rp.20.000 per orang untuk sekitar 150 juta warga Indonesia yang bekerja di sektor informal. Dengan begitu, universal coverage dapat dicapai, tetapi tidak mengorbankan provider termasuk industri farmasi," ungkap peneliti dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu.   

Untuk kalangan pekerja atau sektor formal, kata Hasbullah, program jaminan kesehatan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pemotongan gaji dan subsidi dari perusahaan tempat mereka bekerja. "Yang bekerja di sektor formal dapat dipotong gajinya dua persen dan untuk tiga persennya ditanggung pemerintah," ujarnya

Kewajiban negara untuk memberikan layanan kesehatan sebenarnya telah digariskan dalam UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selain itu, amendemen UUD 45  pada 11 Agustus 2001 juga telah menegaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com