Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mantan Wali Kota Solo Ditunda

Kompas.com - 23/04/2010, 19:21 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memutuskan eksekusi terhadap mantan Wali Kota Surakarta, Slamet Suryanto, menunggu kesembuhan terpidana kasus korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Tahun 2003 Pemerintah Kota Surakarta senilai Rp6,9 miliar itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Sugeng Haryono, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Sigit Kristanto, di Solo, Jumat, menjelaskan tentang surat keputusan Kejati Jateng Nomor B-1276/0.3.1/Fu.I/04/2010 perihal Laporan Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Slamet Suryanto yang diterima kejari setempat pada Selasa (20/4).

Surat tersebut, katanya, memberikan kepastian hukum baik kepada kejari setempat maupun terpidana terkait pelaksanaan esekusi. Surat tertanggal 7 April 2010 itu sebagai keputusan kejati berdasarkan atas pertimbangan kemanusiaan terhadap terpidana.

Sebelumnya, katanya, kejari setempat telah mengirimkan laporan kepada kejati terkait perkembangan kondisi kesehatan Slamet Suryanto. "Surat Kejati itu merupakan jawaban terkait pertimbangan kondisi kesehatan Slamet Suryanto jika dilakukan eksekusi," katanya.

Kejari setempat juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Surakarta. Pihak rutan menyatakan tidak memiliki fasilitas secara memadai untuk merawat terpidana jika ditahan di tempat itu.

Ia mengatakan, kejari setempat tetap mengawasi dan memeriksa secara rutin terhadap perkembangan kesehatan terpidana. "Kami terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui perkembangan kesehatan Slamet Suryanto," katanya.

Heru Buwono, kuasa hukum terpidana, mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perihal surat keputusan kejati itu. Namun, katanya, pihaknya merasa lega menerima informasi terkait keputusan tersebut.

Ia mengatakan, kejaksaan ternyata masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan baik kepada terpidana maupun keluarga terpidana.

Rencananya kejari setempat mengeksekusi Slamet Suryanto yang juga mantan wali kota setempat periode 1999-2004 itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 693 K/Pid.Sus/2008.

Putusan MA pada 28 Juli 2008 menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surakarta berupa hukuman penjara kepada Slamat Suryanto selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Kejari setempat selalu gagal mengeksekusi Slamet Suryanto karena terpidana itu mengalami gangguan kesehatan baik fisik maupun psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com