JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan vonis bebas pada perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan oleh Pengadilan Negeri Tangerang ternyata dikebut semalam saja. Padahal, jumlah uang pada kasus tersebut sangat banyak, Rp 370 juta.
Hal ini terungkap ketika dua anggota hakim perkara tersebut, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko, berbicara kepada para wartawan seusai diperiksa oleh Komisi Yudisial, Rabu (21/4/2010) di Gedung KY, Jakarta.
Haran mengatakan, nota pembelaan terdakwa diterima tanggal 10 Maret 2010. "Setelah diterima, majelis hakim melakukan musyawarah pada tanggal 11 Maret. Saat itu, diputuskan pembacaan putusan dilakukan tanggal 12 Maret karena ketua majelis hakim Muhtadi Asnun cuti tiga minggu untuk keperluan umroh bersama keluarga," ujar Haran.
Dia menambahkan, tidak baik jika pembacaan putusan harus menunggu Asnun menunaikan ibadah umroh.
Sementara itu, ketika ditanya mengapa putusan vonis diagendakan hari Jumat, Bambang mengatakan, hal tersebut tidak menyalahi ketentuan hukum acara. Padahal, di PN Tangerang, hari Jumat lazimnya digunakan untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan lalu lintas. Lazimnya pula, PN Tangerang tidak menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari Jumat.
Seperti diwartakan, Asnun sempat mengaku bertemu dengan terdakwa Gayus pada tanggal 9 Maret dan 12 Maret 2010. Pada pemeriksaan oleh KY pekan lalu, Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta terkait perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.