SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menyadari putusan atas permohonan pencabutan Undang Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan dan Penistaan Agama akan menuai pro-kontra di masyarakat.
"Kami menyadari putusan MK soal UU Penodaan Agama akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi kami, hal itu wajar," katanya di Surabaya, Minggu (18/7/2010). Mahfud ke Surabaya buat jadi pembicara dalam seminar tentang hukum beracara.
Menurt dia, pro kontra itu wajar lantaran uji materi terhadap undang-undang itu melibatkan emosi banyak pihak, baik yang mendukung maupun menentang. Meskipun demikian, Mahfud menegaskan, putusan yang bakal diambil berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan hakim konstitusi sama sekali mengabaikan hal-hal di luar persidangan.
"Surat, SMS (pesan singkat), protes, dan lain sebagainya akan kami buang karena kami hanya mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan," katanya. Menurut dia, dasar memutuskan UU itu berpijak pada ayat-ayat konstitusi, bukan ayat-ayat agama sebagaimana didengungkan sekelompok organisasi keagamaan selama ini.
"Kami akan memberikan penekanan bagaimana konstitusi menyatakan agama sebagai hak asasi," kata mantan Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu sedikit membocorkan.
Dalam menyampaikan putusan itu, MK akan mempertimbangkan tiga aspek, yakni kepastian hukum, keadilan, dan asas manfaat. Putusan MK itu akan disampaikan kepada publik, di Jakarta, Senin (19/4) mulai pukul 14.00 WIB.
"Agar tidak penasaran, masyarakat bisa mengikuti secara langsung pembacaan putusan itu melalui MKTV yang kami siarkan mulai pukul 14.00 WIB dan dipancarluaskan di 34 kota di Indonesia," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.