Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Nama Terkait Kasus Gayus

Kompas.com - 07/04/2010, 04:23 WIB

Jakarta, Kompas - Pejabat tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut kasus makelar pajak adalah pejabat eselon II. Selain pejabat tersebut, ada 12 nama yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Hal itu, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao, terungkap saat ia dan timnya memeriksa Gayus H Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus makelar pajak.

Pemeriksaan dilakukan Senin (5/4) malam. ”Kami tidak bisa menggali terlalu dalam informasi dari dia, waktunya hanya 1,5 jam. Saya berharap mendapatkan kesempatan tambahan,” kata Hekinus di Jakarta, Selasa.

Jatah waktu 1,5 jam untuk memeriksa Gayus itu diberikan oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri. ”Itu pun harus berbagi dengan tim dari Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak,” ujar Hekinus. Dari nama-nama yang disebutkan Gayus, sebagian adalah pejabat di Ditjen Pajak, lainnya adalah orang-orang di luar Kementerian Keuangan.

Terkait kasus makelar pajak itu, 10 pemimpin Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dibebastugaskan. Tiga dari 10 pejabat itu

akan dinonaktifkan. Tujuh lainnya dimutasi ke posisi lebih rendah. ”Ada subtim yang memeriksa mereka. Saat ini kami belum membuat kesimpulan,” kata dia.

Adapun untuk mengganti posisi pejabat yang dibebastugaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Catur Rini Widosari sebagai Pejabat Sementara Direktur Keberatan dan Banding, menggantikan Bambang Heru Ismiarso.

Menurut Menkeu, Catur mengemban tugas berat karena harus memperbaiki reputasi Direktorat Keberatan dan Banding, yang rusak akibat kasus dugaan makelar pajak.

”Perlu integritas tinggi untuk mengobatinya. Kerusakan reputasi ini tidak hanya dirasakan di Ditjen Pajak, tetapi juga Kementerian Keuangan,” ujar Menkeu.

Selain Catur, Menkeu juga melantik sembilan pejabat lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com