Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artalita Akan Dipindahkan dari Lapas Wanita

Kompas.com - 06/04/2010, 21:00 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap, Arthalita Suryani alias Ayin, bakal dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang. Rencana itu mencuat setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali terhadap hukumannya, dari 5 lima tahun, menjadi 4,5 tahun. Dua pilihan tempat tahanan baru bagi Ayin adalah Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atau Lapas Malang, Jawa Timur.

"Kalau MA mengabulkan permohonan PK dengan memberikan hukuman tiga tahun berarti Ayin masih tetap di Lapas Tangerang. Tetapi, jika hukumannya 4 tahun berarti Ayin akan dipindahkan dari sini," kata Kepala Lapas Wanita Tangerang Arti Wirastuti di sela-sela acara penyerahan Surat Keputusan Presiden tentang Grasi terhadap Narapidana Anak di Lapas Anak Laki-laki Tangerang, Selasa (6/4/2010).

Sementara itu, Arti mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi tentang putusan atas peninjauan kembali (PK) Artalita dari MA. Menurutnya, rencana kepindahan Artalita juga tergantung dari keputusan tersebut. "Yang pasti kalau jadi dipindahkan, ada dua pilihan tempat, yakni Lapas Bandung atau Lapas Malang," tambah Arti.

Disinggung mengenai pengaruh putusan PK yang menghukum Ayin selama 4,5 tahun penjara, Arti juga tidak mau berkomentar banyak. Alasanya, ia belum menerima salinan putusan resmi. "Yang pasti kalau putusan PK-nya 4,5 tahun, dia belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat (PB)," ucap Arti.

Menurut Arti, Ayin sudah ingin pindah dari Lapas Wanita Tangerang, yang baru dihuninya lebih dari tiga bulan lalu. Keinginan itu sudah diungkapkan Ayin kepadanya secara lisan. "Ayin tidak tahan panas. Cuaca di Tangerang kan cukup panas. Makanya, ia ingin pindah dari sini. Di Bandung dan Malang kan dingin," kata Arti.

Belum tahu

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku belum mengetahui adanya keputusan PK atas kasus suap Ayin. Meski demikian, Patrialis tidak mempermasalahkannya jika memang ada keputusan itu.
"Itu kan kuasanya MA. Itu wewenang mereka. Tetapi, saya belum tahu kalau keputusan PK itu sudah turun," kata Patrialis.

Kalaupun MA mengeluarkan PK mengharuskan Ayin segera keluar dari penjara, Patrialis mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukannya. "Kalau memang sudah harus keluar, ya keluar dong. Kan tidak boleh orang didiskriminasikan," ucap Patrialis.

Selasa ini, MA mengabulkan permohonan PK Ayin yang mengurangi hukumannya dari 5 lima tahun menjadi 4,5 tahun. Putusan PK ini tidak mencakup hukuman denda yang juga disertakan kepada terpidana kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com