JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polda Lampung Brigjen (Pol) Edmond Ilyas resmi dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai terperiksa/tersangka dalam pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait kasus Gayus H Tambunan. Kabar pencopotan itu disampaikan langsung oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/4/2010).
"Untuk Saudara Edmond dan beberapa yang ada di Direktur II dengan TR hari ini, sementara dinonaktifkan. Diganti mulai hari ini," kata Kapolri, seusai menunaikan shalat Jumat. Penggantian Edmond, ungkap Kapolri, dimaksudkan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan.
Selain Edmond, sejumlah perwira menengah di lingkungan Direktorat II Ekonomi Khusus juga dicopot dari posisinya. Namun, Kapolri tak menyebutkan siapa perwira menengah tersebut. Pejabat yang akan menggantikan Edmond juga belum disebutkan.
"Tunggu saja, ya. Minggu depan akan ada serah terima," ujarnya. Mengenai nasib Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Raja Erizman, yang juga turut diperiksa, hingga saat ini belum ada keputusan penggantian. Kapolri meminta, selama proses berlangsung, tak dilakukan penghakiman terhadap orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Kita hormati asas praduga tak bersalah. Proses kan masih berlangsung. Siapa pun yang terlibat nanti akan dibuka," kata Kapolri. Edmond Ilyas diperiksa terkait kasus penggelapan dan money laundering yang menjerat Gayus H Tambunan sebagai tersangka. Saat penanganan kasus tersebut pada 2009, Edmond masih menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.