JAKARTA, KOMPAS.com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman sebagai terperiksa atau tersangka terkait perkara Gayus Halomoan Tambunan.
"Dua anggota Polri ditetapkan sebagai terperiksa berkaitan dengan masalah internal soal kode etik profesi," ucap Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Kamis (1/4/2010).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang tidak bersedia memberikan keterangan kepada puluhan wartawan yang mendatangi ruang kerjanya setelah memberikan keterangan ke salah satu stasiun televisi. Edward hanya mewakilkan kepada Sulistyo.
Sulistyo menjelaskan, keduanya ditetapkan terperiksa karena kapasitas mereka yang pernah menjabat sebagai pimpinan di Direktorat II Bareskrim Mabes Polri. Di bawah pimpinan mereka, perkara Gayus Halomoan Tambunan ditangani. "Sehingga kapasitas beliau yang anak buahnya tangani kasus," ucapnya.
Seperti diketahui, Edmond yang kini menjabat Kapolda Lampung sebelumnya menjabat sebagai Direktur II Eksus Bareskrim. Sementara Raja yang kini menjabat Direktur II Eksus Bareskrim sebelumnya menjabat sebagai wakil Edmond. Keduanya bekerja di bawah pimpinan Komjen Susno Duadji.
Namun, Sulistyo belum dapat menjawab ketika ditanya pelanggaran apa yang dilakukan kedua jenderal itu saat penanganan perkara Gayus. "Semua masih dalam proses dan belum final," ucap dia.
Apakah kedua pimpinan itu mengetahui atau mengizinkan dua anak buahnya, yaitu Kompol Arafat dan AKP M, menghadiri pertemuan di Hotel KC dengan Gayus, Andi Kosasih, dan Haposan Hutagalung? "Itu semua didalami," jawab dia.
Seperti diberitakan, dalam pertemuan itu membicarakan rekayasa status kepemilikan uang puluhan miliar milik Gayus. Uang itu diakui milik Andi Kosasih untuk membeli tanah. Akibat pengakuan itu, pemblokiran rekening dicabut penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.