Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Anti-PKI Desak MK Tolak Penghapusan UU Penodaan Agama

Kompas.com - 12/03/2010, 10:38 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Aksi yang digelar puluhan massa anti-Partai Komunis Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Forum Pembela Tanah Air atau Forpeta di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya,  mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak pencabutan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama.

”Kami meminta MK untuk tidak mencabut UU Nomor 1/PNPS/1965 karena jika itu dilakukan, ruang gerak PKI akan lebih leluasa dalam memperkuat diri di kancah panggung politik Indonesia,” ujar koordinator aksi Forpeta, Drs H Hayan, dalam orasinya, Jumat (12/3/2010).

Ia menuturkan, kebangkitan PKI juga bisa dirasakan lewat sejumlah kejadian, misalnya, upaya untuk mencabut Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1960 tentang Larangan Penyebaran Ideologi Komunis dan Marxis di Indonesia, class action yang dilakukan sekelompok masyarakat yang terstigma PKI yang difasilitasi sejumlah LSM, dan digunakannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengungkit-ungkit PKI.

Unjuk rasa yang digelar ini merupakan peringatan hari dibubarkannya PKI pada 1966 pasca-Supersemar. ”Ini akan menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia agar tetap waspada terhadap bahaya laten PKI,” katanya.

Dalam aksi unjuk rasa ini, penjagaan ketat dilakukan oleh 250 personel kepolisian. Massa yang mengenakan atribut Forum Pembela Islam, Front Anti Komunis, Forum Madura Bersatu, Pelajar Islam Indonesia, dan Majelis Ulama Islam (MUI) Jatim itu menggelar aksi unjuk rasa dengan tertib. Meski begitu, aksi unjuk rasa ini menarik perhatian masyarakat sehingga arus lalu lintas agak tersendat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com