JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Taufiq Kiemas tak terlalu ambil pusing dengan penyebutan 19 nama politikus PDI Perjuangan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua MPR RI ini justru menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan/pemberian traveller's cheque oleh anggota DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom ke tangan hukum. "Saya belum baca itu. Tapi biar hukum yang berjalan," ucap Taufiq di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Senin pagi, Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana terhadap politikus PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang yang diketuai hakim Nani Indrawati ini, surat dakwaan jaksa menyebut 19 nama politikus PDI Perjuangan yang juga diduga menerima traveller's cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Atas kasus yang menyangkut 19 kader PDI Perjuangan tersebut, Taufiq menganggap tidak ada urusan dengan sikapnya yang mulai membuka ruang berkoalisi dengan Partai Demokrat. "Enggak ada urusannya dengan itu (rencana berkoalisi dengan Demokrat)," ujar Taufiq.
Hingga saat ini, selain Dudhie yang tersandung traveller's cheque, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Juhaeri. Kasus ini pertama kali dibuka oleh politikus PDI-P Agus Condro. Agus mengaku menerima Rp 500 juta agar memilih Miranda pada 2004 silam. Dalam perkembangannya, dan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kasus ini sedikitnya menyeret 102 orang yang diduga menerima cek perjalanan terkait pemilihan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.