JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin membantah bahwa institusinya diintervensi dalam proses pengusutan dugaan korupsi pada kasus Bank Century. KPK bekerja secara profesional dan tidak ingin gegabah dalam melakukan pengusutan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Jasin saat mengisi diskusi "Century Pasca Paripurna", di Jakarta, Sabtu (6/3/2010). "Katanya ada intervensi, KPK lelet, semuanya tidak benar. Dari 9 temuan BPK, kami tengah menelaah mana yang memenuhi unsur korupsi. Apa betul ada pelanggaran, apakah pelaksanaannya ada penyimpangan atau tidak. Kita teliti. Tidak mudah," ujar Jasin.
Hingga tadi malam, Pimpinan KPK dan 9 tim yang dibentuk telah melakukan gelar perkara kasus Bank Century. "KPK memahami keinginan masyarakat, jadi kami harap masyarakat bersabar," kata dia.
Proses pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum, lanjut Jasin, berbeda dengan proses politik yang dilakukan oleh Pansus Angket Kasus Bank Century. KPK tak bisa melakukan tindakan dengan gegabah.
Berbagai pelanggaran yang termaktub dalam rekomendasi DPR, terdiri dari sejumlah pelanggaran diantaranya masuk ranah kejahatan perbankan, tindak pidana umum, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. "Yang boleh ditangani KPK adalah tindak pidana korupsi. Ini yang tengah kami telaah," kata Jasin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.