Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikah Siri: Perempuan Perlu Tahu Hak-haknya

Kompas.com - 16/02/2010, 13:57 WIB

KOMPAS.com - Bagi sebagian perempuan, pernikahan seringkali dianggap sebagai satu-satunya cara menghilangkan kesengsaraan dalam hidup, terutama terkait dengan persoalan ekonomi keluarga. Mencari pasangan yang mapan, menerima dinikahi meski tanpa legalitas hukum, menjadi solusinya. Pernikahan siri banyak terjadi pada perempuan yang mendamba hidup nyaman dengan kemewahan.

Konsep pernikahan semacam ini menjadi akar masalah banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan, korban dari pernikahan siri, demikian papar EL, pemerhati masalah perempuan.

Kondisinya, banyak perempuan yang masih harus diarahkan hidupnya. Pola asuh dalam lingkup budaya yang mengkondisikan perempuan untuk hanya tahu kewajiban tanpa paham hak-haknya, menjadi akar persoalan lainnya.

Menurut EL, banyak perempuan yang berasal dari keluarga dengan minim akses pendidikan, akhirnya memiliki konsep pernikahan sebagai solusi persoalan hidup. Nikah siri lantas dianggap jalan pintas, tanpa peduli haknya sebagai istri dan perempuan.

Padahal, perempuan perlu lebih banyak tahu tentang haknya. Meski pola pendidikan sejak kecil membentuk dirinya untuk fokus pada kewajiban, perempuan harus membangun dirinya dengan fondasi yang lebih kuat. Bahkan perempuan yang berpendidikan pun lemah fondasinya dalam kaitannya dengan konsep hidup bergelimang harta.

"Dibutuhkan kemandirian pada diri perempuan, konsep hidup sederhana, mencari solusi bersama ketika mendapati pasangan berpenghasilan seadanya, berdaya atas dirinya, dan membantu ekonomi keluarga. Kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai istri dan perempuan harus tersosialiasi dengan baik," kata EL.

Persoalan ketidakadilan terhadap perempuan banyak terjadi dalam bentuk kekerasan, seperti fisik hingga seksual. Pengacuhan hak perempuan dan ketidaktahuan perempuan akan haknya menjadi akar masalah ketidakadilan ini. Perempuan kebanyakan menjadi korban dari berbagai kasus kekerasan.

Berbagai pelayanan pendampingan korban memang turut membantu korban memulihkan dirinya. Namun dibutuhkan waktu untuk membantu korban melewati terapi, konseling kesehatan, hingga psikologis bahkan psikiatris, hingga akhirnya korban bisa hidup mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com