JAKARTA, KOMPAS.com- Rancangan undang-undang (RUU) peradilan agama tentang perkawinan sudah diajukan Kementerian Agama kepada Presiden Susuilo Bambang Yudhoyono untuk selanjutnya diratifikasi.
Dalam RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur sanksi pidana bagi para pelaku nikah siri. Apabila terbukti melakukan nikah siri, para pelakunya terancam dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 1 juta.
Terkait aturan tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin menilai wajar apabila para pelaku nikah di bawah tangan dikenai sanksi pidana. "Tidak berlebihan saya kira kalau pelaku nikah siri, lebih tepatnya nikah di bawah tangan mendapat sanksi kurungan. Tapi kalau perbuatannya memang layak diberikan sanksi kurungan," ungkapnya, Selasa (15/2/2010).
Menurut Maaruf, pelaku nikah siri layak dikenai sanksi pidana apabila pernikahan yang dilakukannya berpotensi merugikan banyak pihak. "Merugikan anak-anak dan keluarganya, menzalimi orang lain, anak-anak jadi tidak dinafkahi atau terabaikan, dan lainnya. Saya kira parameternya luas, agama juga mengaturnya," ujarnya.
Yang jelas, Ketua Komisi Fatwa MUI itu mengaku mendukung adanya aturan sanksi pidana bagi para pelaku nikah siri asalkan aturan tersebut membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.