JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peradilan Agama bidang perkawinan yang mengatur sanksi bagi perkawinan siri.
"KPAI mendukung sepenuhnya atas ketentuan larangan atau sanksi tersebut," kata Ketua KPAI Hadi Supeno di Jakarta, Senin (15/2/2010).
Hadi menjelaskan, sebuah perkawinan pada hakikatnya harus dilakukan secara terbuka dan tercatat agar ada kontrol publik. "Karena suatu perkawinan bukanlah urusan privat domestik, melainkan masalah publik," katanya.
Selain itu, pernikahan siri biasanya dilakukan pada pernikahan dini karena petugas pencatat perkawinan akan menolak melakukan pencatatan. "Padahal, pernikahan dini diduga adalah penyebab tingginya angka kematian bayi di Indonesia," katanya.
Selain itu, perkawinan siri dinilai menimbulkan efek pengabaian hak-hak hukum di kemudian hari, baik terhadap istri maupun anak yang dilahirkan. "Banyak pengaduan yang masuk ke KPAI karena perebutan kuasa asuh anak yang lahir dari perkawinan siri," katanya.
Ditambah lagi, ada kecenderungan sosiologis di mana perkawinan siri dilakukan untuk pernikahan kedua dan seterusnya dengan preferensi usia pasangan perempuan lebih muda, semakin muda dan bahkan anak-anak. "Penelitian tim ahli KPAI di lima kabupaten di wilayah pantai utara (pantura) menemukan kasus di mana anak-anak obyek kawin siri rentan atas eksploitasi untuk pelacuran anak dan perdagangan anak," katanya.
Dengan dasar pemikiran tersebut, KPAI mendukung RUU hukum materiil agama bidang perkawinan tersebut agar segera disahkan. Lebih dari itu, KPAI sejak lama telah melakukan advokasi perubahan UU perkawinan, khususnya Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yang menyangkut usia terendah yakni 16 tahun. "KPAI mengusulkan usia perkawinan ditentukan setelah dewasa yakni 18 tahun," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.