Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayo Sosialisasikan Pidana Kawin Siri

Kompas.com - 15/02/2010, 08:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gagasan mengkriminalisasi para pelaku pernikahan siri dan kontrak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung ketentuan tersebut.

Hanya saja, ketentuan itu perlu disosialisasikan secara luas agar kaum perempuan tidak lagi-lagi menjadi korban karena ketidaktahuan. Hal ini diungkapkan oleh Kristi Poerwandari, pendiri Yayasan Pulih, Minggu (14/2/2010) di Jakarta.

Sebelumnya, Jumat lalu, Harifin A Tumpa mengungkapkan, pihaknya setuju apabila ada hukuman pidana bagi pelaku kawin siri atau kontrak. ”Agar ada ketertiban di masyarakat,” ujar Harifin sambil mengatakan bahwa hal itu tetap juga bergantung pada pembuat UU.

Sementara itu, Kristi, psikolog yang juga aktivis perempuan, mengaku, pendapatnya terbelah dalam menyikapi gagasan tentang dapat dipidananya orang yang sengaja melangsungkan pernikahan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, kawin kontrak, dan lainnya (Kompas, 12/2/2010). Ia menyadari, aturan tersebut memang sangat dibutuhkan demi perlindungan perempuan.

Namun, ujarnya, apabila perempuan tidak paham mengenai aturan ini, mereka justru dihukum lagi. ”Sangat diperlukan sosialisasi mengenai menikah siri itu rentan dan memiliki dampak buruk. Itu yang lebih penting. Terkadang kita sibuk membuat aturan, tetapi tanpa penjelasan,” kata Kristi.

Kristi mengaku banyak mendapati terjadinya praktik perkawinan siri atau kontrak. Praktik itu tak hanya terjadi di kalangan menengah bawah, tetapi juga perempuan-perempuan dari kalangan menengah atas. Ia pun sering mendapati berbagai problem yang dihadapi perempuan yang akhirnya kesulitan untuk mengurus akta kelahiran anak, harus membesarkan anak sendirian karena orangtua yang tercatat hanya si perempuan, dan lainnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku mendukung penerapan aturan perundang-undangan yang akan memidanakan pernikahan dengan cara siri. Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan terkait draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010. (DWA/ANA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com