Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ayo Sosialisasikan Pidana Kawin Siri

Kompas.com - 15/02/2010, 08:06 WIB
EditorGlo

JAKARTA, KOMPAS.com — Gagasan mengkriminalisasi para pelaku pernikahan siri dan kontrak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung ketentuan tersebut.

Hanya saja, ketentuan itu perlu disosialisasikan secara luas agar kaum perempuan tidak lagi-lagi menjadi korban karena ketidaktahuan. Hal ini diungkapkan oleh Kristi Poerwandari, pendiri Yayasan Pulih, Minggu (14/2/2010) di Jakarta.

Sebelumnya, Jumat lalu, Harifin A Tumpa mengungkapkan, pihaknya setuju apabila ada hukuman pidana bagi pelaku kawin siri atau kontrak. ”Agar ada ketertiban di masyarakat,” ujar Harifin sambil mengatakan bahwa hal itu tetap juga bergantung pada pembuat UU.

Sementara itu, Kristi, psikolog yang juga aktivis perempuan, mengaku, pendapatnya terbelah dalam menyikapi gagasan tentang dapat dipidananya orang yang sengaja melangsungkan pernikahan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, kawin kontrak, dan lainnya (Kompas, 12/2/2010). Ia menyadari, aturan tersebut memang sangat dibutuhkan demi perlindungan perempuan.

Namun, ujarnya, apabila perempuan tidak paham mengenai aturan ini, mereka justru dihukum lagi. ”Sangat diperlukan sosialisasi mengenai menikah siri itu rentan dan memiliki dampak buruk. Itu yang lebih penting. Terkadang kita sibuk membuat aturan, tetapi tanpa penjelasan,” kata Kristi.

Kristi mengaku banyak mendapati terjadinya praktik perkawinan siri atau kontrak. Praktik itu tak hanya terjadi di kalangan menengah bawah, tetapi juga perempuan-perempuan dari kalangan menengah atas. Ia pun sering mendapati berbagai problem yang dihadapi perempuan yang akhirnya kesulitan untuk mengurus akta kelahiran anak, harus membesarkan anak sendirian karena orangtua yang tercatat hanya si perempuan, dan lainnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku mendukung penerapan aturan perundang-undangan yang akan memidanakan pernikahan dengan cara siri. Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan terkait draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010. (DWA/ANA)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Nasional
Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Nasional
Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Lukas Enembe "Mogok" Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Nasional
Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Nasional
Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Nasional
Hilal 1 Ramadan 1444 H Tidak Terlihat di Papua karena Mendung

Hilal 1 Ramadan 1444 H Tidak Terlihat di Papua karena Mendung

Nasional
Pengamat Sebut Kesepakatan Tiga 'King Maker' Bisa Tentukan Terbentuknya Duet Prabowo-Ganjar

Pengamat Sebut Kesepakatan Tiga "King Maker" Bisa Tentukan Terbentuknya Duet Prabowo-Ganjar

Nasional
Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, Tulis Surat untuk Firli Cs

Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, Tulis Surat untuk Firli Cs

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset

Nasional
KPK Sebut Persidangan Ungkap Sekretaris MA Diduga Turut Serta dalam Rangkaian Besar Suap

KPK Sebut Persidangan Ungkap Sekretaris MA Diduga Turut Serta dalam Rangkaian Besar Suap

Nasional
Ketua Bawaslu Minta ASN Hati-hati Saat Foto bersama Peserta Pemilu, Bisa Kena Sanksi

Ketua Bawaslu Minta ASN Hati-hati Saat Foto bersama Peserta Pemilu, Bisa Kena Sanksi

Nasional
Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK

Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK

Nasional
Soal Kemungkinan Tinggalkan Gerindra jika Prabowo Pilih Ganjar, PKB: Tak Bisa Berandai-andai

Soal Kemungkinan Tinggalkan Gerindra jika Prabowo Pilih Ganjar, PKB: Tak Bisa Berandai-andai

Nasional
KPK Duga Lukas Investasikan Uang 'Panas' ke Sejumlah Kegiatan Usaha

KPK Duga Lukas Investasikan Uang 'Panas' ke Sejumlah Kegiatan Usaha

Nasional
Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke