Medan, Kompas
Satu kasus adalah dugaan pembunuhan terhadap wartawan Mingguan Aspirasi Medan, M Agus Hutapea, tiga kasus penyiksaan, lima kasus pelecehan/penghinaan dan pengusiran, satu kasus penyensoran, serta satu kasus pengaduan hukum.
”Kasus belum termasuk dua kasus terakhir, yakni satu kasus pemukulan serta penyekapan dan penghalang-halangan tugas oleh manajemen RS Adam Malik, Medan,” tutur Koordinator Advokasi AJI Sumut Henry Sitinjak, Selasa (9/2).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan, dalam siaran pers yang diterima Kompas kemarin, menyesalkan sikap Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan yang menghalang-halangi lima wartawan melakukan peliputan dugaan malapraktik di rumah sakit itu.
Ramadhan menyerukan kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers dengan cara apa pun untuk tidak melakukan kekerasan kepada wartawan atau main hakim sendiri. Sebaliknya, menempuh jalur hukum lewat pengaduan pelanggaran etika melalui Dewan Pers atau asosiasi jurnalis terkait.
Sebab Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 melarang siapa pun yang menghalang-halangi upaya wartawan untuk mendapatkan informasi publik dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Pasal 333 KUHP juga melarang siapa pun merampas kemerdekaan seseorang secara sengaja atau tidak dengan ancaman pidana delapan tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, kekerasan yang masih terus melingkupi tugas jurnalistik itu juga menjadi isu yang diangkat dalam demonstrasi jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Medan dalam rangkaian peringatan hari pers, Selasa lalu. Sekitar 70 wartawan berunjuk rasa dari Bundaran SIB menuju Kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut.
Di DPRD Sumut, wartawan diterima oleh tiga Wakil Ketua DPRD Sumut, yakni Khaidir Ritonga, H Affan, dan Raden Safii.