JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi senior Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, mengusulkan, jika memang ada kendala soal anggaran, sebaiknya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ditunda hingga 2011.
"Jika benar terjadi, langkah yang harus diambil adalah menunda pilkada serentak menjadi tahun 2011 dan kepala daerah yang habis masa jabatannya tetap berakhir sesuai dengan periodisasinya," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/1/2010).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu itu mengusulkan agar diangkat pejabat sementara (pjs) kepala daerah dari PNS yang memenuhi syarat.
"Dan, harus ditegaskan bahwa dia tidak boleh menjadi calon dalam pilkada," tandasnya.
Demi adanya pilkada yang lebih baik dan efisien, Ferry kemudian memberikan beberapa catatan kritis.
"Mulai tahun 2010 adalah kali kedua bangsa ini akan melaksanakan pemilihan kepala daerah atau pilkada," katanya.
Ferry menilai, banyak catatan yang mengiringi pelaksanaan pilkada, mulai dari pembentukan panitia pengawas pemilu (panwaslu), tidak siapnya anggaran secara memadai, sampai dengan pemikiran untuk "mengembalikan" pilkada melalui pemilihan di DPRD, khususnya pilkada provinsi.
"Melihat hal tersebut, ada beberapa hal yang mesti mendapat perhatian KPU (Komisi Pemilihan Umum), termasuk KPU provinsi, kabupaten, dan kota. Pertama tentang anggaran, mulai dari yang belum dianggarkan atau anggarannya tidak mencukupi," ujar Ferry.
Tentang hal ini, menurut dia, mengesankan ketidaksiapan untuk penyelenggaraannya dan jelas situasi tersebut sesungguhnya menjadi sesuatu yang mengherankan.
"Pasalnya, bukankah undang-undang sudah sangat jelas, yakni bersumber dari APBD, sehingga tidaklah mungkin hal tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2010," tanyanya heran.
Jika memang tidak dianggarkan, menurut Ferry , hal itu lebih merupakan keteledoran dalam hal penganggaran dan patut dicermati mengapa hal tersebut tidak dianggarkan.
"Jika hal itu terjadi, langkah yang harus diambil, sebagaimana saya tegaskan tadi, adalah menunda pilkada menjadi tahun 2011," tegasnya.
Untuk kepala daerah yang "teledor" dan baru satu kali masa jabatan, Ferry menyarankan, hendaknya diberi sanksi tidak boleh menjadi calon dalam pilkada di daerah tersebut.
"Sanksi ini penting sebagai bentuk pembelajaran dalam membangun sistem bernegara," tandasnya.