Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, 6.000 Pasangan Berstatus Kumpul Kebo dan Nikah Siri

Kompas.com - 13/01/2010, 19:48 WIB

TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Sekitar 6.000 pasangan yang telah hidup berumah tangga di Kabupaten Temanggung belum memiliki akta nikah.

"Pasangan yang belum mempunyai akta nikah itu dari berbagai agama," kata Kepala Kantor Depag Temanggung Jamun Efendi di Masjid Agung Darussalam Temanggung, Rabu (13/1/2010).

Jamun mengaku mendapatkan data tersebut dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Temanggung.

Menurut dia, mereka belum mempunyai akta nikah karena hanya nikah secara agama atau siri dan sebagian memang ada yang kumpul kebo.

"Untuk itu, dalam rangka Hari Bakti Depag, kami menyelenggarakan nikah massal agar pasangan yang sudah hidup berkeluarga, tapi belum punya akta nikah, tercatat sebagai pasangan yang sah menurut negara," katanya.

Dengan memfasilitasi nikah massal, mereka berharap dapat membantu pasangan yang ingin menikah, tetapi terkendala biaya. Hal itu juga untuk menghindari terjadinya kumpul kebo.

Ia menuturkan, peserta pernikahan massal ini tidak dipungut biaya, bahkan mendapatkan mahar dan uang transportasi.

Jumlah yang mendaftar cukup banyak. Namun, yang memenuhi syarat administrasi untuk melaksanakan pernikahan hanya 20 pasangan, yang berasal dari delapan kecamatan di Temanggung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com