Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelalaian Pejabat BI = Pidana

Kompas.com - 06/01/2010, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jawaban-jawaban sejumlah mantan petinggi Bank Indonesia di depan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI Ade Komaruddin, Rabu (6/1/2010), tampak tak meyakinkan.

Kelalaian demi kelalaian, mulai dari tetap dilakukannya merger meski mengetahui buruknya kondisi ketiga bank yang akan dimerger hingga kesalahan pencatatan opini disposisi menunjukkan buruknya kinerja BI kepada Pansus.

Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun menilai kelalaian demi kelalaian yang dilakukan oleh para petinggi BI tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan.

"Bisa (pidana), kalau menimbulkan kerugian yang besar dan kalau memang ada etiket buruk, bisa masuk pidana. Kesalahan administrasi atas dasar etiket yang tidak baik pada dasarnya adalah pidana," ujarnya di sela pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri, mantan Direktur Pengawasan Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim.

Pendapat Gayus didukung pula oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno. Menurut Hendrawan, kelalaian-kelalaian para pejabat BI tersebut tergolong pidana, sama dengan kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya jelas dong pidana, itu sebabnya kenapa BPK begitu tegas untuk menyatakan bahwa indikasi pelanggaran pidana perbankan begitu jelas," tegasnya.

Semua pihak bisa terciprat, lanjut Hendrawan, meski tetap perlu ditelusuri lagi. Pasalnya, kinerja yang lintas sektoral, seperti disebutkan mantan Direktur Pengawasan Sabar Anton Tarihoran kemarin, menyebabkan kelalaian menjadi tanggung jawab kolektif.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Demokrat Yahya Sacawiria berbeda pendapat. Yahya mengatakan, Pansus belum boleh berkesimpulan apakah kelalaian tergolong sebagai tindak pidana. "Kita nanti serahkan kepada hukum. Kita kan baru pemeriksaan. Nanti kita rembukkan. Kita bukan kesimpulan orang per orang. Tapi sudah jelas ditemukan missquote, istilahnya salah kutip," tuturnya.

Kesimpulan itu nanti akan tertuang dalam rekomendasi akhir Pansus. Namun, Yahya sepakat bahwa kelalaian yang menimbulkan dampak sistemik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com