JAKARTA, KOMPAS.com — Jawaban-jawaban sejumlah mantan petinggi Bank Indonesia di depan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI Ade Komaruddin, Rabu (6/1/2010), tampak tak meyakinkan.
Kelalaian demi kelalaian, mulai dari tetap dilakukannya merger meski mengetahui buruknya kondisi ketiga bank yang akan dimerger hingga kesalahan pencatatan opini disposisi menunjukkan buruknya kinerja BI kepada Pansus.
Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun menilai kelalaian demi kelalaian yang dilakukan oleh para petinggi BI tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan.
"Bisa (pidana), kalau menimbulkan kerugian yang besar dan kalau memang ada etiket buruk, bisa masuk pidana. Kesalahan administrasi atas dasar etiket yang tidak baik pada dasarnya adalah pidana," ujarnya di sela pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri, mantan Direktur Pengawasan Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim.
Pendapat Gayus didukung pula oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno. Menurut Hendrawan, kelalaian-kelalaian para pejabat BI tersebut tergolong pidana, sama dengan kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ya jelas dong pidana, itu sebabnya kenapa BPK begitu tegas untuk menyatakan bahwa indikasi pelanggaran pidana perbankan begitu jelas," tegasnya.
Semua pihak bisa terciprat, lanjut Hendrawan, meski tetap perlu ditelusuri lagi. Pasalnya, kinerja yang lintas sektoral, seperti disebutkan mantan Direktur Pengawasan Sabar Anton Tarihoran kemarin, menyebabkan kelalaian menjadi tanggung jawab kolektif.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Demokrat Yahya Sacawiria berbeda pendapat. Yahya mengatakan, Pansus belum boleh berkesimpulan apakah kelalaian tergolong sebagai tindak pidana. "Kita nanti serahkan kepada hukum. Kita kan baru pemeriksaan. Nanti kita rembukkan. Kita bukan kesimpulan orang per orang. Tapi sudah jelas ditemukan missquote, istilahnya salah kutip," tuturnya.
Kesimpulan itu nanti akan tertuang dalam rekomendasi akhir Pansus. Namun, Yahya sepakat bahwa kelalaian yang menimbulkan dampak sistemik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.