Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiliardi Diminta Mengaku

Kompas.com - 30/12/2009, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Istri Wiliardi Wizard, Novarina, mengatakan, ada perubahan dalam berita acara pemeriksaan suaminya terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Perubahan itu berupa keterangan mengenai perintah membunuh Nasrudin.

Nova menyampaikan hal itu dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nasrudin dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/12). Ia dihadirkan sebagai saksi oleh penasihat hukum Antasari. Wiliardi kini juga menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum Antasari, antara lain Ari Yusuf Amir, Maqdir Ismail, dan Hotma Sitompoel, Nova mengatakan, pada berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 29 April 2009, suaminya menjelaskan, ia kenal Antasari dan Sigit Haryo Wibisono. Namun, pada BAP tertanggal 30 April 2009 ada keterangan soal perintah untuk membunuh.

Nova mengatakan, pada 30 April 2009 pagi ia ke rumah tahanan Mabes Polri untuk menjenguk Wiliardi yang ditahan. Namun, ia dilarang masuk sebab Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertemu Wiliardi. Saat itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri dijabat Inspektur Jenderal Hadiatmoko.

Sepeninggal Hadiatmoko, Wiliardi memberikan penjelasan kepada Nova. ”Kata suami saya, ada perintah dari atasan untuk mengakui adanya perintah Antasari membunuh Nasrudin. Padahal, kata suami saya, dia tidak melakukan itu,” katanya.

Nova juga mengaku, ia pernah berada dalam ruangan pemeriksaan Wiliardi. Saat itu ada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iriawan yang juga teman seangkatan Wiliardi. ”Saya tanya, ’Apa ini’? Lalu Direktur bilang, ’Yang sabar, targetnya Antasari. Pokoknya nanti kita bantu’,” ujarnya.

Lima hari sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, Nova ditelepon Wiliardi yang memintanya datang ke Mabes Polri karena ada berita gembira. Nova bersama Wiliardi dan Iriawan ke Mabes Polri, bertemu Kepala Bareskrim Polri yang saat itu dijabat Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno mengatakan, Wiliardi tidak akan dipecat.

”Saya yang penting kalau Antasari bebas, kamu juga bebas. Saya tidak mau Antasari bebas, kamu malah dihukum berat,” kata Nova mengutip kata-kata Susno kepada Wiliardi ketika itu.

”Saat itu, suami saya mengatakan, ’Demi Allah, tidak pernah mendapat perintah dari Antasari’,” ujar Nova.

Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga menanyakan apakah Nova kenal dengan Jerry Hermawan Lo. Jerry juga didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.

”Saya kenal sejak tahun 1998, dikenalkan suami saya. Kami kadang saling mengunjungi ke rumah,” ujar Nova.

Penasihat hukum Antasari juga menghadirkan Roy Haryanto, ahli senjata dan amunisi. Roy adalah atlet tembak yang menjadi pemasok untuk tim menembak TNI Angkatan Darat.

Penasihat hukum meminta jaksa menunjukkan kembali barang bukti. Penasihat hukum dan jaksa sempat saling bantah soal barang bukti. Penasihat hukum menilai, serpihan peluru yang dihadirkan saat itu berbeda dengan yang ditunjukkan pada sidang sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro sampai mengetukkan palunya, meminta penasihat hukum dan jaksa tenang.

Roy menilai, penembakan terhadap Nasrudin tak mungkin dilakukan orang yang amatir. Penembakan dilakukan orang yang melaju di sepeda motor. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com