Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mobil Menteri Bisa Buat Gratiskan 2.300 Siswa

Kompas.com - 29/12/2009, 22:59 WIB
Editormsh

JAKARTA, KOMPAS.com– Sejumlah kalangan mengkritisi pengadaan mobil dinas baru bagi para pejabat negara. Setidaknya, 150 unit Toyota Crown Royal Saloon sudah meluncur di jalanan mengantarkan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, pimpinan lembaga perwakilan rakyat, dan pejabat negara lainnya.

Dalam sebuah kesempatan, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan juga menyayangkan pembelian mobil mewah yang konon senilai Rp 1,3 miliar per unit, di tengah suasana keprihatinan masyarakat.

Anies mengatakan, meskipun memahami penyusutan aset pada mobil dinas lama, menurutnya, dalam situasi seperti saat ini, penganggaran yang besar untuk fasilitas pejabat negara bukanlah hal yang tepat. Anggaran besar, katanya, seharusnya bisa dialokasikan untuk pos anggaran yang berimplikasi langsung pada kesejahteraan rakyat.

Catatan Indonesia Budget Centre (IBC) menunjukkan, sejak tahun 2005-2010, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk belanja pegawai (gaji) berkisar 15-22 persen terhadap total belanja pemerintah pusat.

Peneliti Hukum dan Politik Anggaran Negara IBC, Roy Salam, mengatakan, tren alokasi anggaran untuk pos ini selalu naik dari tahun ke tahun, dan belum termasuk belanja barang untuk fasilitas pejabat dan aparatur di bawahnya.

“Sejatinya, APBN digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Faktanya, APBN justru digunakan untuk menggemukkan birokrasi dan foya-foya pejabat dengan seribu alasan good governance. Padahal, mestinya dengan logika tersebut, anggaran lebih diefisienkan bukan malah diboroskan,” kata Roy, saat memberikan catatannya atas pengelolaan anggaran negara, Selasa.

Berdasarkan data yang dikumpulkan IBC, pengadaan mobil mewah pejabat menyedot APBN sekitar Rp 106 miliar. Harga 1 unit dikabarkan sekitar Rp 1,3 miliar. Sumber lain menyebutkan, mobil mewah yang diadakan melalui APBN-P 2009 itu, untuk 80 unit, beban pajak (PPnBM) yang harus ditanggung negara sekitar Rp 785 juta per mobil atau totalnya sebesar Rp 62,8 miliar (www.depkeu.go.id).

Satu untuk Biaya Sekolah 2.300 Siswa

Roy memaparkan, untuk total belanja mobil pejabat negara tersebut, setara dengan memberikan pendidikan gratis bagi 184.000 siswa setingkat SMP. “Ini fantastis! Bayangkan, jika saja pemerintah masih memiliki sense of crisis dengan kemiskinan masyarakat saat ini, maka sesungguhnya anggaran pengadaan dapat menggratiskan biaya pendidikan sekitar 184.000 siswa setingkat SMP atau biaya 1 mobil (Rp 1,325 miliar) dapat menggratiskan biaya pendidikan sekitar 2.300 siswa setingkat SMP dalam setahun,” ujar Roy.

Menurutnya, pemerintah bisa saja mengadakan mobil jenis lain yang harganya jauh lebih murah. Hal ini akan menghemat pajak mobil mewah yang mencapai Rp 62,8 miliar. “Uangnya bisa diposkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas dan pro rakyat. Alasan untuk meningkatkan kinerja juga tidak bisa diterima. Siapa yang bisa menjamin dengan diberikan mobil mewah, kerja mereka akan lebih baik?” lanjutnya.

Pengadaan mobil mewah melalui instrument APBN-P 2009 pun, dinilai sebagai cerminan masih buruknya sisten perencanaan APBN. Beban APBN tidak akan berhenti hingga ke pembelian. Anggaran perawatan dan pemeliharaan aset negara tersebut juga diyakini Roy akan menyedot keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Nasional
PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Nasional
Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Nasional
Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk 'Over' Intervensi Pemerintah

Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk "Over" Intervensi Pemerintah

Nasional
Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Nasional
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke