Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Menteri Bisa Buat Gratiskan 2.300 Siswa

Kompas.com - 29/12/2009, 22:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com– Sejumlah kalangan mengkritisi pengadaan mobil dinas baru bagi para pejabat negara. Setidaknya, 150 unit Toyota Crown Royal Saloon sudah meluncur di jalanan mengantarkan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, pimpinan lembaga perwakilan rakyat, dan pejabat negara lainnya.

Dalam sebuah kesempatan, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan juga menyayangkan pembelian mobil mewah yang konon senilai Rp 1,3 miliar per unit, di tengah suasana keprihatinan masyarakat.

Anies mengatakan, meskipun memahami penyusutan aset pada mobil dinas lama, menurutnya, dalam situasi seperti saat ini, penganggaran yang besar untuk fasilitas pejabat negara bukanlah hal yang tepat. Anggaran besar, katanya, seharusnya bisa dialokasikan untuk pos anggaran yang berimplikasi langsung pada kesejahteraan rakyat.

Catatan Indonesia Budget Centre (IBC) menunjukkan, sejak tahun 2005-2010, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk belanja pegawai (gaji) berkisar 15-22 persen terhadap total belanja pemerintah pusat.

Peneliti Hukum dan Politik Anggaran Negara IBC, Roy Salam, mengatakan, tren alokasi anggaran untuk pos ini selalu naik dari tahun ke tahun, dan belum termasuk belanja barang untuk fasilitas pejabat dan aparatur di bawahnya.

“Sejatinya, APBN digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Faktanya, APBN justru digunakan untuk menggemukkan birokrasi dan foya-foya pejabat dengan seribu alasan good governance. Padahal, mestinya dengan logika tersebut, anggaran lebih diefisienkan bukan malah diboroskan,” kata Roy, saat memberikan catatannya atas pengelolaan anggaran negara, Selasa.

Berdasarkan data yang dikumpulkan IBC, pengadaan mobil mewah pejabat menyedot APBN sekitar Rp 106 miliar. Harga 1 unit dikabarkan sekitar Rp 1,3 miliar. Sumber lain menyebutkan, mobil mewah yang diadakan melalui APBN-P 2009 itu, untuk 80 unit, beban pajak (PPnBM) yang harus ditanggung negara sekitar Rp 785 juta per mobil atau totalnya sebesar Rp 62,8 miliar (www.depkeu.go.id).

Satu untuk Biaya Sekolah 2.300 Siswa

Roy memaparkan, untuk total belanja mobil pejabat negara tersebut, setara dengan memberikan pendidikan gratis bagi 184.000 siswa setingkat SMP. “Ini fantastis! Bayangkan, jika saja pemerintah masih memiliki sense of crisis dengan kemiskinan masyarakat saat ini, maka sesungguhnya anggaran pengadaan dapat menggratiskan biaya pendidikan sekitar 184.000 siswa setingkat SMP atau biaya 1 mobil (Rp 1,325 miliar) dapat menggratiskan biaya pendidikan sekitar 2.300 siswa setingkat SMP dalam setahun,” ujar Roy.

Menurutnya, pemerintah bisa saja mengadakan mobil jenis lain yang harganya jauh lebih murah. Hal ini akan menghemat pajak mobil mewah yang mencapai Rp 62,8 miliar. “Uangnya bisa diposkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas dan pro rakyat. Alasan untuk meningkatkan kinerja juga tidak bisa diterima. Siapa yang bisa menjamin dengan diberikan mobil mewah, kerja mereka akan lebih baik?” lanjutnya.

Pengadaan mobil mewah melalui instrument APBN-P 2009 pun, dinilai sebagai cerminan masih buruknya sisten perencanaan APBN. Beban APBN tidak akan berhenti hingga ke pembelian. Anggaran perawatan dan pemeliharaan aset negara tersebut juga diyakini Roy akan menyedot keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com