Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robert Tantular Balik Tuding Rafat

Kompas.com - 29/12/2009, 07:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Robert Tantular membantah pernyataan koleganya, sesama mantan pemegang saham Bank Century, Rafat Ali Rizvi, yang menuduhnya melarikan dana Bank Century menggunakan letter of credit atau L/C senilai Rp 7 triliun.

Robert justru mengatakan, berdasarkan fakta, Rafat dan mantan pemegang saham lainnya, yaitu Hesham Al Warraq, merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas macetnya pencairan surat berharga valas milik Century.

Demikian disampaikan Denny Kailimang selaku kuasa hukum Robert Tantular melalui rilis bantahan bertanggal 26 Desember 2009 yang diterima Kompas, Senin (28/12/2009) di Jakarta.

Dalam berita Kompas (24 Desember 2009) halaman 17, Rafat menyatakan, dana Bank Century sekitar 700 juta dollar AS atau Rp 7 triliun diduga dilarikan ke luar negeri dengan memanipulasi dokumen pembayaran impor atau L/C. Pembobolan tersebut dilakukan oleh perusahaan yang diperkirakan masih terafiliasi dengan Robert Tantular.

Robert menyatakan bahwa semua keterangan Rafat Ali Rizvi yang dimuat dalam berita tersebut tidak benar. Tidak benar keterangan bahwa dana Bank Century sekitar 700 juta dollar AS atau Rp 7 triliun diduga dilarikan ke luar negeri dengan memanipulasi dokumen pembayaran impor atau L/C yang dilakukan oleh perusahaan yang masih terafiliasi dengan Robert Tantular.

Sebab, berdasarkan Laporan Keuangan Bank Century (setelah diambil alih oleh LPS) per 30 Juni 2009, dari 12 nasabah L/C ternyata hanya ada 4 nasabah yang belum kooperatif. Adapun lainnya sudah lancar kembali dan 2 nasabah L/C sudah melunasi semua kewajibannya.

”Tuduhan melarikan dana L/C sebesar Rp 7 triliun adalah terlalu berlebihan dan tidak mempunyai dasar. Karena per bulan November 2008, semua L/C pada Bank Century hanya sebesar 172 juta dollar AS,” demikian pernyataan rilis tersebut.

”Berita bohong yang sangat menyesatkan opini masyarakat umum dan sangat merugikan Robert Tantular,” tegasnya.

Robert justru menyatakan, berdasarkan fakta-fakta dan sepengetahuan Bank Indonesia, surat-surat berharga valas dikelola, dijual, dan menjadi tanggung jawab Rafat Ali Rizvi (RAR) dan Hesham Al Warraq (HAW).

Hal itu sesuai dengan Minute of Meeting Bank Indonesia and The Ultimate Shareholder of PT Bank Century Tbk tanggal 3 Oktober 2005; Letter of commitment dari RAR dan HAW tanggal 4 Oktober 2005; Asset Management Agreement tanggal 17 Februari 2006 yang ditandatangani Bank Century dengan RAR for and on behalf Telltop Holding Ltd; dan deposito 220 juta dollar AS pada Dresdner Bank Switzerland sebagai jaminan.

Hal senada diuraikan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Rapat Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR, yang menyatakan, kerugian surat-surat berharga sebesar Rp 3,1 triliun yang melibatkan RAR dan HAW telah dinyatakan sanggup untuk diselesaikan oleh RAR dan HAW berdasarkan letter of commitment tanggal 4 Oktober 2005.

Namun, pada kenyataannya tidak diselesaikan secara tuntas sampai saat ini. Malahan keduanya kabur dan sampai saat sekarang masih masuk dalam status daftar pencarian orang. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com