JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Harry Azhar Azis mengatakan, anggaran pajak pengadaan mobil baru bagi para pejabat negara senilai Rp 62,805 miliar.
"Itu diajukan Menteri Keuangan dalam rapat November 2009. Itu hanya pajak untuk pembelian mobil pejabat negara. Belum harga mobilnya," kata Harry kepada Persda Network, Senin (28/12/2009).
Rapat anggota Banggar DPR dengan Menteri Sri Mulyani berlangsung pada 3 November 2009. Selain mengajukan anggaran pajak pengadaan mobil dinas pejabat negara setingkat menteri, pemerintah dalam rapat itu juga mengajukan anggaran pengadaan pesawat VVIP Presiden Rp 200 miliar dan anggaran untuk renovasi pagar istana negara Rp 22,581 miliar.
Hari ini, beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu II telah menggunakan mobil dinas baru, Toyota Crown Royal Saloon, untuk menggantikan mobil dinas sebelumnya, Toyota Camry. Belum diketahui berapa total anggaran yang diperlukan untuk pembelian mobil dinas baru ini. Namun, kabarnya, per unitnya mobil ini dilego sekitar Rp 1,3 miliar.
"Rinciannya anggaran pembelian bisa ditanyakan ke Komisi II (Komisi Pemerintahan) DPR," kata Harry. "Namun, kalau mobil lebih murah, pajak mobilnya akan lebih murah. Sebenarnya soal keabsahaan (pembelian mobil) tidak ada masalah. Namun, ini soal kepatutan," Harry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.