Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omni Cabut Gugatan, Koin Tetap Diberikan kepada Prita

Kompas.com - 11/12/2009, 11:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski RS Omni International telah resmi mencabut gugatan perdata kepada Prita Mulyasari, hasil pengumpulan koin yang selama ini digalang lewat Koin untuk Prita tetap akan diberikan kepada ibu beranak dua itu. Dengan pencabutan tersebut, Prita terbebas dari kewajiban membayar denda sebesar Rp 204 juta yang diputuskan Pengadilan Negeri Tangerang dan dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

"Tetap kami akan serahkan kepada Ibu Prita," sebut salah seorang relawan Posko Koin untuk Prita Jatipadang, Yusro, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (11/12/2009).

Menurutnya, sesuai dengan tujuan awal dari aksi solidaritas Koin untuk Prita, pihaknya tetap memberikan semua hasil penggalangan yang diterimanya kepada Prita. "Penggunaannya terserah, sangat terserah Ibu Prita," ungkap Yusro.

Yusro menerangkan, berdasarkan kesepakatan kemarin, Koin untuk Prita akan dibuka sampai tanggal 14 Desember 2009, kemudian penghitungan dilakukan tanggal 17 Desember. "Setelah penghitungan, baru diberikan," ujar dia.

Menurut Yusro, di Posko Jatipadang, sampai saat ini sudah terkumpul koin setidaknya 10 karung besar, satu peti ukuran 40 x 50 cm, dan berkantung-kantung plastik. "(Sumbangan) dari DPD, Pak Fahmi, maupun Demokrat tidak lewat kami," ungkap Yusro.

Prita Mulyasari didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera, Serpong, karena keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit itu beredar di internet melalui surat elektronik. Selain dituntut secara pidana, RS Omni juga menggugat Prita secara perdata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com