Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberitaan Media Cetak Kurang Peduli Korban

Kompas.com - 04/12/2009, 19:28 WIB

BANTUL, KOMPAS.com - Pemberitaan di media cetak nasional perihal perdagangan anak, masih kurang akurat, mendalam, dan peduli terhadap pihak korban. Itu ditunjukan, antara lain dengan penyebutan identitas nama dan alamat secara gamblang, pemberitaan yang terlalu banyak menggunakan sumber pihak kepolisian, sedikit mengangkat pendapat korban, dan tidak ada keberlanjutan berita,

Demikian kesimpulan diseminasi laporan analisis liputan media tentang perdagangan anak di Indonesia yang disampaikan yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) bersama Indonesia Act (Against Child Trafficking), Jumat (4/12). Keduanya adalah lembaga yang aktif mengadvokasi kasus-kasus perdagangan anak.

Odi Salahudin, Koordinator Eksekutif Program di Samin didampingi Hening Budiyawati (Presidium Indonesia Act) mengutarakan, sampel 14 berita diambil dari surat kabar Kompas, Jawa Pos, dan Koran Tempo, selama tahun 2007. Ditanya mengapa sampel beritanya tahun 2007, Odi menjawab karena karena Asia Act-organisasi jaringan tingkat Asia yang memerangi perdagangan anak-mulai meneliti tahun 2008. Selain di Indonesia, penelitian serupa juga dilakukan pada pemberitaan media-media cetak di Filipina, Laos, Thailand, Kamboja, dan Vietnam.  

"Karena itu, datanya pun memang hanya dimungkinkan dari berita tahun 2007. Hanya saja, memang, isu-isu perdagangan anak di Asia mulai merebak tahun 2007, sehingga ketika sampel berita diambil tahun 2007, kami rasa pas. Hanya waktu publikasinya yang menurut kami memang agak terlambat disampaikan ke media. Kemudian, tiga koran ini dipilih karena punya oplah tinggi dan berimbang dalam pemberitaannya," ujar Odi.

Secara garis besar, analisis berita dilakukan dengan mencermati penulisan berita apakah telah mengindahkan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang menjadi korban. Dari 14 berita, hanya satu berita yang menjadikan korban sebagai narasumber utama. Delapan berita menampilkan polisi sebagai narasumber utama, satu berita mengangkat sumber dari pengadilan, dan dua berita yang sumber utamanya dari orang tua si korban. Dua berita lain, diduga bersumber dari keterangan polisi.

Temuan lain, adalah berita-berita itu tidak ada kelanjutannya sehingga tak diketahui apakah si pelaku diadili atau tidak, dan bagaimana perkembangan si anak. Sementara, terkait identitas korban, dari 14 berita, delapan berita memaparkan lengkap nama korban, umur, dan alamatnya. Bahkan dua dari delapan berita tadi, menyebut nama orang tua dan apa profesinya. Satu berita menyembunyikan identitas korban dengan nama samaran, dan dua berita memakai nama inisial. Tiga berita lainnya tak menyebut identitas korban sama sekali.  

"Jurnalis media belum memahami kerahasiaan identitas korban dan kurang menyuarakan apa pendapat dan kepentingan si korban. Jurnalis juga belum mempunyai pemahaman mendalam tentang perdagangan anak. Menilik beritanya, juga masih kurang lengkap narasumbernya. Namun kami bisa memahami itu, karena jurnalis dikejar deadline dan keterbatasan tempat di koran. Kualitas SDM jurnalis juga berbeda, dan apa yang ditulis wartawan di lapangan bisa beda dengan di cetak akibat kebijakan redaksional yang berbeda," ujar Odi.

Hanik Atfiati, wartawati senior Kedaulatan Rakyat yang hadir dalam pemapaparan diseminasi tersebut berpendapat, pencermatan hanya 14 berita, belum cukup dikerucutkan sehingga menjadi kesimpulan. Mestinya sampel berita bisa mencapai 100-an lebih. "Pemberitaan tentang perdagangan anak yang nyaris semuanya berita kasus ini, malah banyak diangkat media lokal. Mestinya media lokal juga diambil sebagai sampel , karena selain semua berita kasus bisa terkover, kelanjutan beritanya pun, saya yakin ada. Selain itu, penelitian juga akan bagus lagi jika mengangkat datar terbaru dan memakai sumber pemberitaan di online," papar Hanik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com