JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan KPK (nonaktif) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi di Kantor Kajari Jaksel, Senin (1/12) sore. Sebelum proses penyerahan, SKPP terlebih dulu ditandatangani oleh keduanya dan dilanjutkan ditandatangani oleh Kejari Jaksel.
Dengan diterbitkannya SKPP itu, maka proses hukum terhadap dua pimpinan KPK nonaktif itu dihentikan. Dengan demikian, Bibit-Chandra bebas dari segala penuntutan terkait sangkaan penyalahgunaan wewenang.
Bibit seusai proses penyerahan SKPP mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan atas penerbitan SKPP. Ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang disangkakan.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Kejari dan kejaksaan pada umumnya yang responsif mendengar aspirasi masyarakat sehingga keluarkan SKPP," ucap dia. "Saya tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan sehingga wajar (SKPP). Kita akan kerja sama lebih baik lagi untuk memberantas korupsi," tambah Bibit.
Senada juga dikatakan Chandra yang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. "Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, media, masyarakat, yang telah bersama-sama mencoba menemukan keadilan. Apa pun kondisinya saya ucapkan alhamdulillah, terima kasih," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.