Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Pertanyakan SKPP

Kompas.com - 01/12/2009, 15:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi III DPR-- membidangi masalah hukum dan HAM-- mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini masih berstatus nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.  Komisi III kemudian mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung untuk mempertanyakan alasan dikeluarkannya SKPP.

Sebelumnya, Jampidus Marwan Effendi kepada wartawan menjelaskan, SKPP atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah ditandatangani Kajari Jakarta Selatan. Dan rencananya SKPP  akan diserahkan ke Bibit dan Chandra pukul 16.00 WIB. "Dalam undang-undang mengatakan, meskipun sudah terbukti, bisa tidak diajukan ke pengadilan, atau kalau tujuannya untuk menciptakan kepastian hukum mekanismenya adalah deponering. Alasannya adalah alasan-alasan sosiologis, alasan kepentingan umum, bukan alasan kepentingan hukum. Tidak bisa alasan sosiologis, dipakai untuk menerbitkan SKPP," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman Demokrat.

SKPP Benny menegaskan, diterbitkan alasannya adalah demi kepentingan hukum. Misalnya, alat bukti yang tidak lengkap atau bukan perbuatan pidana. Dalam kasus Bibit-Chandra, lanjut Benny, sudah di P21 atau dilanjutkan ke penuntutan.  "Kalau penjelasan Jampidsus, sudah terbukti . Nah, kalau sudah terbukti, mekanismenya bukan SKPP, harus deponering. Alasan-alasan sosiologis tidak bisa  dipakai untuk menerbitkan SKPP. Nah, saya tidak tahu ini (penerbitan SKPP) ada penekanan atau tidak," Benny menegaskan.

Penerbitan deponering, juga sejalan dengan pernyataan penjelasan Jaksa Agung di depan anggota Komisi III dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin  (Golkar) menyatakan secara prosedur hukum, pada saat dikeluarkannya SKPP itu, tidak bisa dalam posisi berkas perkara sudah P21 (lengkap) atau siap diajukan ke pengadilan.

Apabila suatu perkara itu dihentikan, dasarnya adalah perkara tidak cukup bukti atau, bukan perkara pidana. Selain itu, perkara dihentikan demi hukum, bukan demi kepentingan umum.  "Kalau demi kepentingan umum, banyak mudarat, banyak hal-hal lain, itu kewenangan hakim untuk memutuskan perkara dengan mengedepankan rasa keadilan," Aziz menjelaskan.

Sedianya, imbuh Aziz Komisi III DPR akan menggelar rapat pimpinan, untuk kemudian menggelar rapat pleno untuk menjadwalkan, bertanya kepada Jaksa Agung terkait penerbitan SKPP.  "Langkah yang bisa diambil adalah melakukan pra peradilan di pengadilan negeri, atas SKPP kalau dikeluarkan. Jadi, tidak bisa setelah keluar SKPP, keluar lagi deponering, tidak bisa. Mekanisme itu tidak ada. Jadi, tidak ada kepastian bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini. Polri akan bertanya, kalau sudah P21, kenapa dihentikan," papar Aziz.

Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya, Catur Sapto Edi (PAN) menyatakan penerbitan SKPP menjadi ambivalen atas apa yang sudah disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supanji. "Kita menjadi sulit percaya kalau di lain waktu Kejaksaan Agung menyampaikan hal yang sama.Ini masalah konsistensi," kata Catur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com