JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyampaikan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sudah ditandatangani.
"SKPP sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Marwan Effendy kepada Kompas, Selasa (1/12) sekitar pukul 12.30, melalui layanan pesan singkat.
Saat ditanya, apakah pertimbangan hukum jaksa penuntut umum dalam perkara Bibit dan Chandra sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung, Marwan menyatakan tidak. "Tidak ke Kejagung, tapi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.