JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menyambut baik keputusan Kejaksaan yang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kedua kliennya. Rencananya, Selasa (1/12 )sore besok, Bibit-Chandra akan menerima SKP2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita apresiasi dalam konteks percepatan pengeluaran SKP2," kata salah satu kuasa hukum, Bambang Widjayanto, ketika dimintai tanggapan melalui telepon oleh Kompas.com, Senin (30/11).
Bambang mengatakan, dengan ketetapan SKP2 tersebut maka posisi kasus kedua kliennya menjadi jelas bahwa ada rekayasa dalam proses hukum dengan tuduhan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. "Semakin jelas posisi kasus pak Bibit-Chandra," ucap dia.
Bambang menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi beberapa alasan yuridis dan sosiologi yang dijadikan dasar penetapan SKP2. Selanjutnya, pihaknya akan membicarakan keputusan tersebut dengan Bibit-Chandra. "Kita akan berkomunikasi. Ada beberapa hal yang akan kami diskusikan selanjutnya," ucapnya.
Dalam kesempatan sama Bambang menjelaskan, keputusan SKP2 berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Pemberhentian dapat dilakukan setelah berketetapan hukum tetap.
"Keputusan MK dan SKP2 saling berkaitan. Keputusan SKP2 nanti dikirimkan ke Presiden dan selanjutnya Presiden akan menerbitkan keputusan mencabutan SK pemberhentian sementara pak Bibit-Chandra dahulu," ucapnya.
"Setelah surat keputusan Presiden keluar, lalu dilakukan rehabilitasi. Tiga pejabat KPK sementara ditarik, dan Pak Bibit-Chandra aktif kembali menjadi pimpinan KPK," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.