Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Menuju SKPP...

Kompas.com - 24/11/2009, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) sebagai jalan keluar penyelesaian berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil (nonaktif) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah tidak serta merta dilakukan begitu saja.

Penerbitan SKPP membutuhkan proses yang panjang. Beginilah prosesnya. Pertama, karena berkas perkara Chandra sudah dinyatakan lengkap secara formal maupun material, maka jaksa meminta kepada penyidik agar Chandra beserta barang buktinya diserahkan ke kejaksan dalam waktu dua hari. Setelah itu, jaksa menentukan apakah kasus ini layak atau tidak diteruskan ke pengadilan. "Jadi nanti jaksa akan bersikap," ujarnya kepada para wartawan, Selasa (24/11) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari sini, jaksa akan mengeluarkan P16a. Seterusnya, empat jaksa dari Kejagung, 2-4 jaksa dari Kejati, serta 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memformulasikan apakah perkara Chandra layak atau tidak diajukan ke pengadilan. "Saya lalu akan memberikan dua petunjuk, apakah perbuatan yang dilakukan ada unsur maksud atau sengaja. Unsur ini krusial dalam Pasal 12 e dan pasal 23. Ini yang paling sulit. Kalau diibaratkan, dalamnya air bisa diduga, tapi dalamnya hati? Jaksa harus merumuskan apakah tersangka itu bisa dirumuskan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang disangkakan," ujar Hendarman.

Hendarman melanjutkan, "Kalau jaksa tidak dapat merumuskan, maka baru diusulkan secara berjenjang dari Kejati, Jampidsus, dan saya untuk memerintahkan penghentian penuntutan itu. Jadi itu prosesnya."

Sebaliknya, jika jaksa berpendapat bahwa berkas Chandra layak diteruskan ke pengadilan, Hendarman baru akan menentukan apakah berkas tersebut dapat dikesampingkan demi kepentingan umum sesuai dengan Pasal 35 UU 16/2004 tentang Kejagung. Menurut Hendarman, proses tersebut minimal memakan waktu 14 hari, dan maksimal hingga berkas tersebut kedaluarsa.

Sementara itu, terkait deponering yang menjadi hak Jaksa Agung, Hendarman enggan berkomentar banyak. "Sekarang bicara SKPP dulu," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com