JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk tidak mencampuri proses penegakan hukum tentang kasus Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Namun, Presiden meminta agar tiga lembaga penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus berbenah diri dalam menyelesaikan perkara.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden SBY dalam pidato tanggapan terhadap rekomendasi Tim Delapan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11). Tanggapan terhadap kasus kriminalisasi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diungkapkan setelah Presiden memberikan pernyataan soal kasus Bank Century.
Terhadap tiga opsi yang diberikan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra-Bibit atau Tim Delapan yang meminta agar kasus hukum terhadap keduanya dihentikan, Presiden menyampaikan bahwa hal itu bukan kewenangannya. Kewenangan untuk menghentikan penyelidikan, penuntutan, ataupun penyampingan perkara, menurutnya, ada di tangan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Namun, menurut Presiden yang lebih baik adalah tidak membawa kasus tersebut ke pengadilan. "Solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan," ujar Presiden.
"Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku," tambahnya.
"Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyelidikan ada di wilayah lembaga penyidik atau Polri. Penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut atau kejaksaan serta penyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung," kata SBY.
Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, Presiden SBY mengharapkan agar ketiga lembaga hukum yang terlibat untuk membenahi institusi mereka masing-masing.
"Sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan, dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melaksanakan hal yang sama di institusinya," tambahnya.
Dalam rekomendasinya, Tim Delapan meminta kasus yang menjerat KPK dihentikan karena kurang cukup bukti. Tim Delapan menyarankan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian atau Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh kejaksaan, atau deponeering oleh Jaksa Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.