Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Presiden Gunakan Hak Abolisi?

Kompas.com - 23/11/2009, 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej, memprediksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menggunakan hak abolisi menyikapi desakan publik terkait kelanjutan kasus dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Alasan yang digunakan Eddy, menurutnya berdasarkan pengamatannya mencermati pernyataan Presiden beberapa hari terakhir. Terakhir, Presiden menyatakan kemungkinan menggunakan penyelesaian di luar pengadilan atau dikenal dengan out of court settlement. Abolisi, dikatakan Eddy, merupakan salah satu cara penyelesaian di luar pengadilan.

"Ada yang salah persepsi. Yang namanya out of court settlement bukan berarti penyelesaian di luar hukum. Bisa saja di luar pengadilan, tetapi dalam koridor hukum dan itu sah-sah saja. Feeling saya, Presiden bisa saja menggunakan hak abolisi. Itu juga penyelesaian di luar pengadilan," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/11).

Abolisi adalah hak Presiden untuk membatalkan tuntutan terhadap seseorang sebelum putusan hakim ditetapkan atau kewenangan kepala negara untuk menggugurkan hak penuntut umum untuk melakukan penuntutan serta akibat hukum yang timbul karena tuntutan tersebut.

Eddy melanjutkan, selain abolisi, ada kemungkinan penyelesaian lain di luar pengadilan yaitu hak oportunitas oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dalam hal ini, Hendarman bisa mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Penggunaan hak oportunitas oleh Jaksa Agung ini, tidak ada kaitan dengan kurangnya bukti. Saya lebih sreg kalau yang digunakan adalah hak oportunitas dari Jaksa Agung karena kasihan Presiden, semua harus diserahkan kepada Presiden. Kalau Jaksa Agung mengambil alih, jauh lebih gentle, atas nama kepentingan umum dan akan lebih elegan," kata dia.

Eddy sendiri melihat, sejak awal, kasus Bibit-Chandra terkesan dipaksakan untuk dilanjutkan. "Sejak awal saya mengatakan, kasus Bibit-Chandra buktinya sangat lemah dari penetapan tersangka sampai penahanan, dari awal sumir," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com