Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Sentuh Aliran Dana Century, BPK Terbentur Undang-undang

Kompas.com - 23/11/2009, 19:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berdalih terbentur undang-undang, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sama sekali tak menyentuh aliran dana talangan Bank Century. Walhasil, potret temuan BPK hanya mengungkap fakta dan proses dana talangan senilai Rp 6,7 triliun.

"BPK hanya memotret fakta. Fakta yang ada hanya itu, jadi kami hanya sampai situ karena adanya ketentuan para pihak yang memberikan informasi yaitu tidak memberikan karena adanya hukum yang tidak diizinkan," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/11).

Hadi menilai, penyidik BPK bukannya tidak ngotot untuk mengejar aliran dana talangan karena ada benturan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Untuk apa ngotot kalau tidak punya landasan hukum. Toh kita nanti malu atau dipermalukan," ujarnya.

Dia mengemukakan, UU Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatur bahwa hasil analisis transaksi keuangan hanya bisa diberikan untuk kejaksaan dan kepolisian. "Kita bukan enggak ngotot tapi analisa anatomi kasusnya enggak mungkin berbuat apa-apa. Nanti laporannya enggak selesai-selesai," terangnya.

Hadi menjelaskan, aparat BPK tidak ingin melanggar undang-undang dalam membuka kasus Bank Century. Upaya terbaik atas benturan UU PPATK adalah melalui amandemen UU. "Bukan kita tidak mau memaksa, tapi dengan melanggar UU itu perbuatan melawan hukum. Cara terbaik amandemen," terangnya.

Hadi mengemukakan, menyiasati benturan UU PPATK tersebut, BPK menggunakan jalinan kerja sama PPATK dan BPK yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU). MoU ini diatur Keppres No 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Kewenangan PPATK. "Keppres 82 Tahun 2003, Pasal 15 Ayat 4 jelas, semua penerimaan data melalui PPATK harus dirahasiakan," terangnya.

Untuk diketahui, BPK sempat "ngotot" dalam mengaudit pajak beberapa waktu lalu. Judicial review bahkan diajukan BPK atas UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Judicial review ini kandas lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan BPK. Penolakan karena permohonan BPK tidak memenuhi syarat adanya kerugian terhadap kewenangan konstitusional BPK terhadap UU KUP Pasal 34.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com