JAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan menunggu sikap resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kelanjutan kasus hukum dua Pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan, Kejagung akan mengikuti dan mendukung apapun yang menjadi sikap presiden nantinya.
"Sebenarnya kami sabar dulu menunggu kabar dari beliau seperti apa. Pasti sikap presiden itu adalah sikap yang baik," kata Marwan, Senin ( 23/11), di kompleks Kejaksaan Agung.
Marwan juga menegaskan bahwa mengenai wacana penghentian kasus tersebut, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk melakukan deponering atau pengesampingan kasus.
Demikian juga dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kata Marwan, hanya dimiliki oleh masing-masing lembaga penegak hukum. Kewenangan deponering, ujarnya hanya dimiliki oleh Jaksa Agung. "Presiden tidak punya kewenangan itu. Hak prerogatif presiden hanya abolisi dan amnesti. Kalau deponering, SKPP, dan SP3 hanya ada di masing-masing institusi penegak hukum," tuturnya.
Meski demikian, Marwan tak menampik kemungkinan jika presiden meminta Jaksa Agung untuk melakukan deponering terhadap kasus Bibit-Chandra. Hanya saja, Marwan enggan berspekulasi dan menunggu sikap resmi presiden. "Kita belum tahulah. Sikap presiden kan nanti malam. Nanti saja, kita lihat yang mana," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.