Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Sampaikan Sikap Pukul 20.00

Kompas.com - 23/11/2009, 11:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (23/11) pukul 20.00 di Istana Merdeka, Jakarta, dijadwalkan menyampaikan pidato berkaitan dengan pandangan pemerintah atas rekomendasi Tim Delapan.
    
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Senin, mengatakan, pidato Presiden itu selain menyangkut rekomendasi Tim Delapan juga terkait laporan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah mereka menelaah rekomendasi tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution tersebut. "Termasuk rekomendasi Tim Delapan, di samping laporan Kapolri dan Jaksa Agung," katanya.
    
Dalam laporannya kepada Presiden, tim menyampaikan empat kesimpulan, masing-masing tentang proses hukum Chandra dan Bibit, tentang profesionalisme penyidik dan penuntut, tentang makelar kasus, serta tentang institutional reform.
    
Sementara itu, rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden terbagi atas lima hal yang masing-masing memiliki saran.

Dalam rekomendasi pertama, berangkat dari fakta bahwa lemahnya bukti materiil ataupun formil dari penyelidik, tim merekomendasikan agar proses hukum Bibit dan Chandra dihentikan.
    
Penghentian itu dalam bentuk kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan bila perkara masih di kepolisian. Bila sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan dan bila kejaksaan berpendapat demi kepentingan umum perkara ini perlu dihentikan, berdasarkan azas oportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
     
Rekomendasi yang kedua, setelah tim menelaah problematika konstitusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dan ditemukan berbagai kelemahan mendasar, tim merekomendasikan Presiden menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh kepolisian dan kejaksaan.
    
Terkait hal tersebut, Presiden juga diminta melanjutkan reformasi dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, serta lembaga perlindungan saksi dan korban dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga itu.
    
Tim menilai, untuk mereformasi lembaga penegak hukum tersebut, Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya governance audit oleh suatu lembaga independen yang bersifat diagnostik untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
    
Pada rekomendasi ketiga disebutkan setelah mendalami, penegakan hukum sudah dirusak oleh makelar kasus. Sebagai terapi kejut, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus disemua lembaga penegak hukum, termasuk peradilan dan advokat. Itu semua, menurut tim dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
    
Pada rekomendasi keempat disebutkan kasus lainnya, seperti dugaan korupsi Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century, serta kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan hendaknya dituntaskan.
    
Rekomendasi kelima disebutkan menelaah kritik dan input tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum, Presiden disarankan membentuk komisi negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga hukum, termasuk organisasi profesi advokat, sekaligus berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip negara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com