JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (23/11) pukul 20.00 di Istana Merdeka, Jakarta, dijadwalkan menyampaikan pidato berkaitan dengan pandangan pemerintah atas rekomendasi Tim Delapan.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Senin, mengatakan, pidato Presiden itu selain menyangkut rekomendasi Tim Delapan juga terkait laporan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah mereka menelaah rekomendasi tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution tersebut. "Termasuk rekomendasi Tim Delapan, di samping laporan Kapolri dan Jaksa Agung," katanya.
Dalam laporannya kepada Presiden, tim menyampaikan empat kesimpulan, masing-masing tentang proses hukum Chandra dan Bibit, tentang profesionalisme penyidik dan penuntut, tentang makelar kasus, serta tentang institutional reform.
Sementara itu, rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden terbagi atas lima hal yang masing-masing memiliki saran.
Dalam rekomendasi pertama, berangkat dari fakta bahwa lemahnya bukti materiil ataupun formil dari penyelidik, tim merekomendasikan agar proses hukum Bibit dan Chandra dihentikan.
Penghentian itu dalam bentuk kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan bila perkara masih di kepolisian. Bila sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan dan bila kejaksaan berpendapat demi kepentingan umum perkara ini perlu dihentikan, berdasarkan azas oportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
Rekomendasi yang kedua, setelah tim menelaah problematika konstitusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dan ditemukan berbagai kelemahan mendasar, tim merekomendasikan Presiden menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh kepolisian dan kejaksaan.
Terkait hal tersebut, Presiden juga diminta melanjutkan reformasi dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, serta lembaga perlindungan saksi dan korban dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga itu.
Tim menilai, untuk mereformasi lembaga penegak hukum tersebut, Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya governance audit oleh suatu lembaga independen yang bersifat diagnostik untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
Pada rekomendasi ketiga disebutkan setelah mendalami, penegakan hukum sudah dirusak oleh makelar kasus. Sebagai terapi kejut, Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus disemua lembaga penegak hukum, termasuk peradilan dan advokat. Itu semua, menurut tim dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
Pada rekomendasi keempat disebutkan kasus lainnya, seperti dugaan korupsi Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century, serta kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan hendaknya dituntaskan.
Rekomendasi kelima disebutkan menelaah kritik dan input tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum, Presiden disarankan membentuk komisi negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga hukum, termasuk organisasi profesi advokat, sekaligus berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip negara hukum.