JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Nurcholish Madjid atau biasa disebut Cak Nur, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sebaiknya juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, atas beberapa tuduhan yang tidak berdasarkan fakta yang kuat.
"Kami berharap jiwa besar Kapolri tidak berhenti pada kasus Cak Nur, tetapi juga kasus tuduhan Bibit-Chandra telah menerima suap," kata Ketua Indonesia Police Watch Neta S Pane melalui telepon kepada Kompas.com, Senin (23/11).
Neta menjelaskan, Kapolri memang sepantasnya mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Cak Nur karena pernyataan Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR sangat menyakitkan keluarga Cak Nur. Tuduhan itu tidak berdasarkan data intelejen yang kuat dari bawahannya.
"Memang sepantasnya diucapkan Kapolri karena tuduhan itu sangat menyakitkan keluarga Cak Nur. Kapolri berjiwa besar akui kesalahan. Jelas ini ketidakprofesionalisme intelijen, khususnya di Bareskrim Polri," kata dia.
Neta menambahkan, berdasarkan rekomendasi akhir dari Tim Delapan bahwa tidak ditemukan bukti kuat Bibit-Chandra menerima suap dari Anggodo Widjojo, Kapolri sebaiknya menyampaikan permintaan maaf yang sama. Hal itu untuk memulihkan citra Polri di mata publik.
"Kapolri pernah ucapkan pimpinan KPK terima suap dan pernyataan itu langsung dibantah. Bibit katakan sedang di Peru saat tanggal yang disebutkan Kapolri. Seharusnya Kapolri jangan malu minta maaf. Itu dapat membantu memulihkan citra Polri," tuturnya.
Pembenahan di Bareskrim
Melihat kesalahan informasi terkait Cak Nur dan proses hukum kasus Bibit-Chandra yang ditangani Direktorat III Tipikor Bareskrim, kata Neta, Kapolri seharusnya segera melalukan evaluasi dan membenahi jajarannya di Bareskrim. "Ketidakprofesional sudah terlihat sejak aksi terorisme beberapa waktu lalu dan berlanjut hingga sekarang. Kapolri harus segera evaluasi intelejen di Bareskrim," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.