Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: "Kompas" dan "Sindo" Hanya "Sasaran Antara"

Kompas.com - 21/11/2009, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio, melihat pemanggilan dua media, Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo), oleh Polri terkait publikasi rekaman penyadapan KPK hanya sebagai sasaran antara.

Pihak Polri, ujar Rudi, sesungguhnya menyasar dan mencari tahu siapa yang mengeluarkan rekaman tersebut pertama kali meskipun kedua media tersebut memuat transkrip rekaman berdasarkan publikasi terbuka di sidang Mahkamah Konstitusi.

"Kompas dan Sindo hanya menjadi tujuan antara untuk cari tahu siapa yang pertama kali membocorkan rekaman itu. Tetapi, dalam konteks penegakan hukum, menurut saya bukan soal apakah ada yang membocorkan rekaman itu atau tidak," kata Rudi, Sabtu (21/11), seusai mengisi sebuah diskusi mingguan di Jakarta.

Polri, lanjutnya, tak bisa berbicara adanya kebocoran rahasia negara dalam konteks ini. "Arahnya memang menjerat siapa yang membocorkan. Karena rekaman penyadapan itu rahasia negara. Tapi, kalau yang dipersoalkan transkrip rekaman yang diputar di MK, justru sudah tidak ada gunanya, karena memang sudah terbuka. Apa yang dibocorkan?" ujarnya.

Mengenai istilah berita acara interview yang digunakan polisi untuk mendokumentasi kesaksian Kompas dan Sindo juga dipertanyakan. Dalam hukum acara pidana tak dikenal istilah tersebut. Rudi mengatakan, lazimnya adalah berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keterangan saksi ya saksi saja, biasanya di BAP. Enggak ada itu berita acara interview. Saya juga baru dengar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com